Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyiagakan fasilitas kesehatan (faskes) rujukan untuk menangani pasien gangguan ginjal akut jika sewaktu-waktu muncul kasus tersebut di daerah itu.
"Kami sudah menyiapkan langkah dengan menyiagakan faskes rujukan, apabila ada pasien gangguan ginjal akut," kata Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu Wawan Ridwan di Indramayu, Selasa.
Menurutnya, ketika ada pasien gangguan ginjal akut yang masuk ke faskes pertama seperti puskesmas maupun klinik tidak mampu maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk selanjutnya ditangani.
Namun lanjut Wawan, ketika rumah sakit juga tidak sanggup menangani, maka pasien tersebut akan dirujuk kembali ke rumah sakit provinsi, atau rumah sakit yang memang spesialis penyakit dalam.
"Ketika faskes pertama tidak memiliki perawatan yang standar maka bisa kami rujuk ke RSUD Indramayu karena sudah tipe B, namun jika memang masih perlu perawatan lebih lanjut, nantinya kami kirim ke RSUP Hasan Sadikin," katanya.
Sampai saat ini, kata Wawan, pihaknya belum menerima laporan terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak, namun untuk mengantisipasinya, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirop.
Wawan menambahkan, dalam beberapa hari ini pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) apotek maupun toko yang menjual obat, untuk memastikan mereka tidak menjual obat sirop, baik yang sudah ditarik peredarannya maupun belum.
Ia memastikan ketika ada apotek maupun toko obat yang masih menjual obat sirop, nantinya akan diberikan pemahaman, dan jika menjual obat sirop yang telah dilarang, maka akan dikenakan sanksi.
"Kami juga mengajak para apoteker maupun penjual obat, agar bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait larangan obat sirop," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kami sudah menyiapkan langkah dengan menyiagakan faskes rujukan, apabila ada pasien gangguan ginjal akut," kata Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu Wawan Ridwan di Indramayu, Selasa.
Menurutnya, ketika ada pasien gangguan ginjal akut yang masuk ke faskes pertama seperti puskesmas maupun klinik tidak mampu maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk selanjutnya ditangani.
Namun lanjut Wawan, ketika rumah sakit juga tidak sanggup menangani, maka pasien tersebut akan dirujuk kembali ke rumah sakit provinsi, atau rumah sakit yang memang spesialis penyakit dalam.
"Ketika faskes pertama tidak memiliki perawatan yang standar maka bisa kami rujuk ke RSUD Indramayu karena sudah tipe B, namun jika memang masih perlu perawatan lebih lanjut, nantinya kami kirim ke RSUP Hasan Sadikin," katanya.
Sampai saat ini, kata Wawan, pihaknya belum menerima laporan terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak, namun untuk mengantisipasinya, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirop.
Wawan menambahkan, dalam beberapa hari ini pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) apotek maupun toko yang menjual obat, untuk memastikan mereka tidak menjual obat sirop, baik yang sudah ditarik peredarannya maupun belum.
Ia memastikan ketika ada apotek maupun toko obat yang masih menjual obat sirop, nantinya akan diberikan pemahaman, dan jika menjual obat sirop yang telah dilarang, maka akan dikenakan sanksi.
"Kami juga mengajak para apoteker maupun penjual obat, agar bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait larangan obat sirop," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022