ANTARAJAWABARAT.com,20/12 - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Barat, memberikan remisi khusus kepada 347 orang narapidana beragama Nasrani, menjelang perayaan Hari Raya Natal 2012.

"Remisi ini diberikan setiap hari raya keagamaan dan waktu remisi mulai dari 15 hari hingga 60 hari tergantung lamanya masa pidana penjara napi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, I Wayan Kusmianta Dusak, di Bandung, Kamis.

Ia menuturkan, pemberian remisi khusus kepada narapidana beragama Nasrani itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

"PP itu tentang pemberian asimiliasi, pembebasan bersyarat, dan remisi kepada narapidana," kata dia.

Namun narapidananya tersebut, lanjut dia, khusus untuk kasus tipikor, narkotika, teroris, illegal logging serta kasus-kasus lainnya yang menjadi perhatian masyarakat.

Dikatakannya, remisi khusus hanya diberikan kepada napi sedangkan penghuni rumah tahanan (rutan) tidak mendapatkannya.

"Jadi kalau napi kan sudah diputuskan vonisnya. Sementara yang di rutan masih proses dan berlaku praduga tak bersalah," kata dia.

Menurut dia, para napi yang mendapat remisi khusus itu tersebar di lapas-lapas yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Kemudian yang mendapat paling banyak remisi khusus adalah napi di Lapas Kelas II Bekasi," kata Wayan.

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Dewa Putu Gede mengungkapkan, untuk Natal tahun 2012, pihaknya mengusulkan remisi khusus untuk 15 napi.

"Akan tetapi yang baru turun atau disetujui baru sembilan orang. Enam orang lagi masih menunggu SK dari Dirjen karena terkait PP Nomor 28," kata Dewa Putu Gede.

Ia menjelaskan, dari sembilan orang yang telah turun Surat Keputusan (SK) remisi khususnya, Pollycarpus termasuk di dalamnya.

Mantan pilot Garuda Indonesia yang terlibat pembunuhan aktivis HAM Munir tersebut , mendapat remisi khusus yakni sebanyak satu bulan 15 hari.***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012