Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyatakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 akan mewujudkan sistem satu data Indonesia untuk kebutuhan sosial dan ekonomi dalam jangka menengah dan panjang.
"Regsosek tidak menghilangkan wewenang pengelolaan data sektoral dan kewenangan kementerian/lembaga. Namun sebaliknya, dengan membangun suatu satu sistem data dan dapat bagi pakai bersama, Indonesia akan memiliki data yang konsisten," kata Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Maliki di Bandung, Jabar, Kamis.
Maliki, yang hadir dalam Rapat Sosialisasi Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi dan Diseminasi Sepakat Provinsi Jawa Barat, mengatakan Indonesia diperkirakan akan menjadi salah satu negara dengan pendapatan tertinggi pada 2036 dan PDB (produk domestik bruto) terbesar kelima di dunia pada 2024.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif, kata Maliki, akan meningkatkan jumlah warga kelas pendapatan menengah menjadi sekitar 70 persen penduduk Indonesia pada 2024.
"Untuk mencapai misi Indonesia memiliki 70 persen penduduk menengah ke atas, diperlukan peningkatan rata-rata 2,3 persen per tahun penduduk kelas menengah mulai tahun 2022 ini," kata dia
Regsosek, kata Maliki, yang mencakup data sosial ekonomi 100 persen penduduk bisa menggambarkan struktur penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Ia menuturkan Regsosek akan terintegrasi dengan beberapa jenis data serta bisa dimutakhirkan oleh berbagai pihak untuk mewujudkan satu data Indonesia.
"Regsosek juga bisa mengintegrasikan sistem informasi dari program eksisting untuk memberikan gambaran lengkap penerima manfaat," kata dia.
Selain itu, lanjut Maliki, Regsosek akan menjadi pemetaan terpusat pemerintah supaya dalam penyaluran program memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Jawa Barat Isti Larasati Widiastuty menambahkan pengumpulan data Regsosek 2022 di wilayah Jawa Barat akan mulai 15 Oktober.
"Untuk pengumpulan data Regsosek 2022 itu akan dimulai pada 15 Oktober hingga 14 November 2022," kata Isti.
Adapun kebutuhan petugas pengumpul data Regsosek 2022 di wilayah Jawa Barat ialah sebanyak 79.864 orang dan petugas pengolah data sebanyak 286.813 orang.
"Nantinya output yang dihasilkan dari Regsosek 2022 ialah basis data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan," kata Isti.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Regsosek tidak menghilangkan wewenang pengelolaan data sektoral dan kewenangan kementerian/lembaga. Namun sebaliknya, dengan membangun suatu satu sistem data dan dapat bagi pakai bersama, Indonesia akan memiliki data yang konsisten," kata Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Maliki di Bandung, Jabar, Kamis.
Maliki, yang hadir dalam Rapat Sosialisasi Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi dan Diseminasi Sepakat Provinsi Jawa Barat, mengatakan Indonesia diperkirakan akan menjadi salah satu negara dengan pendapatan tertinggi pada 2036 dan PDB (produk domestik bruto) terbesar kelima di dunia pada 2024.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif, kata Maliki, akan meningkatkan jumlah warga kelas pendapatan menengah menjadi sekitar 70 persen penduduk Indonesia pada 2024.
"Untuk mencapai misi Indonesia memiliki 70 persen penduduk menengah ke atas, diperlukan peningkatan rata-rata 2,3 persen per tahun penduduk kelas menengah mulai tahun 2022 ini," kata dia
Regsosek, kata Maliki, yang mencakup data sosial ekonomi 100 persen penduduk bisa menggambarkan struktur penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Ia menuturkan Regsosek akan terintegrasi dengan beberapa jenis data serta bisa dimutakhirkan oleh berbagai pihak untuk mewujudkan satu data Indonesia.
"Regsosek juga bisa mengintegrasikan sistem informasi dari program eksisting untuk memberikan gambaran lengkap penerima manfaat," kata dia.
Selain itu, lanjut Maliki, Regsosek akan menjadi pemetaan terpusat pemerintah supaya dalam penyaluran program memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Jawa Barat Isti Larasati Widiastuty menambahkan pengumpulan data Regsosek 2022 di wilayah Jawa Barat akan mulai 15 Oktober.
"Untuk pengumpulan data Regsosek 2022 itu akan dimulai pada 15 Oktober hingga 14 November 2022," kata Isti.
Adapun kebutuhan petugas pengumpul data Regsosek 2022 di wilayah Jawa Barat ialah sebanyak 79.864 orang dan petugas pengolah data sebanyak 286.813 orang.
"Nantinya output yang dihasilkan dari Regsosek 2022 ialah basis data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan," kata Isti.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022