Wali Kota Bogor Bima Arya memberi 2 syarat operasional wisata Glow Kebun Raya Bogor kepada PT Mitra Natura Raya (MNR) yang bersedia mengevaluasi mengenai bisnis tersebut dan mengikuti kebijakan pemerintah setempat.

"Satu bisa menjawab pertanyaan tentang riset atau dampak Glow secara ilmiah dan yang kedua bisa menjawab apa yang dipertanyakan budayawan," kata dia di Bogor, Senin (10/10).

Ia menyampaikan telah ada audiensi pihak PT MNR yang menyampaikan permohonan maaf atas penolakan mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk menutup kegiatan penelitian dan kunjungan dari wisatawan dalam rangka penelitian tersebut.

Permintaan penghentian kegiatan penelitian tersebut, kata dia, karena belum mau berkolaborasi dengan pihak peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan berkomunikasi budayawan.

Awal September 2022, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) sepakat menghentikan aktivitas pengunjung wisata cahaya Glow di Kebun Raya Bogor (KRB) untuk kepentingan penelitian karena belum ada titik temu antara penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan penelitian lembaga lain.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto sebelumnya menjelaskan bahwa hasil dengar pendapat bersama Pemkot Bogor, BRIN, dan pengelola KRB PT Mitra Natura Raya, di Balai Kota Bogor, Jumat, (9/9), forkopimda ingin ada titik temu pengelolaan KRB tetap mengacu pada lima fungsi utamanya tanpa mengundang polemik.

Kemudian, Pemerintah Kota Bogor mengirimkan surat meminta agar pihak PT MNR menghentikan dulu aktivitas penelitian atau percobaan pengunjung masuk ke area wisata Glow, namun PT MNR menolak dengan mengirimkan surat balasan pada 30 September 2022 agar menyampaikan langsung kepada Presiden.
Bima mengatakan kini bersamaan dengan permintaan maafnya, PT MNR telah menyatakan bersedia untuk mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Bogor.

Namun demikian, kata dia, selama syarat penjelasan hasil riset dampak cahaya lampu terhadap ekosistem Kebun Raya Bogor secara ilmiah terang benderang dan komunikasi dengan budayawan tidak berjalan selaras, maka operasional wisata Glow tidak dapat dilakukan.

*Selama dua hal itu tidak bisa diselesaikan maka Glow tidak akan bisa jalan," ujarnya.

Pemerintah Kota Bogor memutuskan kebijakan berdasar pada hukum yang jelas, sehingga pihak pengelola Kebun Raya Bogor juga harus menaati.

 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022