ANTARAJAWABARAT.com,27/11 - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan politik praktis dalam Pilkada bisa terancam pidana yakni minimal dipenjara 1 bulan atau denda Rp600.000 atau dipenjara maksimal 6 tahun atau denda Rp6 juta.

"Hukuman pidana bagi PNS yang tidak netral tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 17/PUU/10/2011 tentang judisial review pasal 116 ayat 4 Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Panwaslu Jawa Barat Ihat Subihat, di Kota Bandung, Selasa.

Terkait adanya PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat berinisial A, yang diduga terlibat politik praktis dalam Pilgub Jabar, Ihat menuturkan pihaknya akan mengkaji hal tersebut yakni dengan cara mempelajari alat bukti yang ada dan akan memanggil si PNS tersebut.

"Kita akan mempelajari dulu tentang temuan PNS ini dari alat bukti yang ada. Kita juga akan mempelajari apakah ada aktor utama di balik ini semuanya," kata dia.

Ia mengatakan PNS merupakan jabatan struktural dalam pemerintahan sehingga harus bersikap netral sehingga pejabat dilarang terlibat dalam kegiatan sosialisasi ataupun kampanye salah satu calon dalam sebuah pilkada.

"Saya tegaskan di sini bahwa PNS yang terbukti terlibat kampanye pemilihan bisa dipidanakan. Walaupun PNS tersebut hanya sekelas staf juga tidak boleh terlibat, bahkan dosen atau pun guru," ujarnya.

Menurutnya, untuk alat bukti keterlibatan PNS yang terlibat politik praktik bisa berupa rekaman video, suara atau surat tertulis.

"Namun minimal ada dua alat bukti keterlibatan, sudah dinilai cukup untuk menjerat PNS," kata dia.

Dikatakannya, sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut bersifat minimum khusus, artinya, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dibawah minimal.

Ia menambahkan, laporan temuan pelanggaran PNS tersebut dapat disampaikan kepada Panwaslu Jabar, untuk kemudian Panwaslu akan melakukan klarifikasi temuan tersebut, lalu hasilnya didiskusikan dalam sebuah rapat pleno.

"Jadi hasil rapat pleno akan memutuskan laporan pelanggaran PNS itu akan ditindak lanjuti berupa laporan ke polisi atau tidak," kata Ihat. ***1***
Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012