PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, telah melakukan sertifikasi aset tanah di wilayah kerjanya mencapai 9 juta meter persegi, dari total aset sebanyak 14 juta meter persegi.

"Yang sudah kami sertifikasi jumlahnya ada sembilan juta meter persegi," kata Kepala Daop 3 Cirebon Takdir Santoso di Cirebon, Selasa.

Baca juga: 18 perlintasan sebidang liar ditutup KAI Cirebon

Takdir mengatakan aset negara yang dimilik PT KAI Daop 3 Cirebon tersebar di delapan daerah, dan jumlah totalnya secara keseluruhan mencapai 14 ribu meter per segi.

Menurutnya sertifikasi aset itu dilakukan sesuai dengan "grondkaart" yang dimiliki PT KAI Daop 3 Cirebon, setelah adanya nasionalisasi aset penjajah Hindia Belanda ke Republik Indonesia.

Ia menjelaskan dari total aset yang mencapai 14 juta meter persegi, diharapkan pada tahu 2024 mendatang sudah bisa sepenuhnya tersertifikasi, agar aset negara itu bisa terjaga dengan baik.
"Kami terus berupaya mempercepat sertifikasi aset tanah KAI, dan diharapkan segera selesai," tuturnya.

Sertifikasi sendiri lanjut Takdir, dilakukan agar tanah milik negara bisa sepenuhnya dimanfaatkan oleh negara, dan tidak lagi disalahgunakan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan.

"Sertifikat yang diterbitkan itu berupa hak guna bangunan (HGB), karena KAI ini BUMN," ujarnya.

Baca juga: KAI minta warga tidak beraktivitas di sepanjang jalur kereta api

Sementara itu, Peneliti Sejarah Aset PT KAI sekaligus Staf Pengajar Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Negeri Surakarta (UNS) Harto Juwono mengatakan aset yang dimiliki KAI itu merupakan nasionalisasi dari aset perusahaan negara dan swasta milik Belanda.

Di mana "grondkaart" yang dimiliki itu sah secara hukum untuk menyatakan bahwa aset tanah itu milik PT KAI, baik yang berada di sepanjang jalur rel kereta maupun lainnya.

"Sejak zaman Belanda bahwa aset yang dimiliki itu berupa 'grondkaart' dan ini sah dimata hukum," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022