Beragam berita ekonomi Kamis (22/9), mulai dari kenaikan suku bunga acuan alias BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI7DDR) sebesar 50 basis poin (bps) dari 3,75 persen menjadi 4,25 persen hingga usulan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) berupa Barang Milik Negara (BMN) kepada 8 BUMN.
Bank Indonesia naikkan suku bunga acuan 50 bps, menjadi 4,25 persen
Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 21-22 September 2022 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan alias BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI7DDR) sebesar 50 basis poin (bps) dari 3,75 persen menjadi 4,25 persen.
Selengkapnya di sini
Menteri PUPR targetkan Tol Bocimi tersambung ke Sukabumi Barat di 2024
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) tersambung sampai Sukabumi Barat pada tahun 2024.
Selengkapnya di sini
Sri Mulyani usulkan beri PMN berupa Barang Milik Negara kepada 8 BUMN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) berupa Barang Milik Negara (BMN) kepada 8 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selengkapnya di sini
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Bank Indonesia naikkan suku bunga acuan 50 bps, menjadi 4,25 persen
Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 21-22 September 2022 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan alias BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI7DDR) sebesar 50 basis poin (bps) dari 3,75 persen menjadi 4,25 persen.
Selengkapnya di sini
Menteri PUPR targetkan Tol Bocimi tersambung ke Sukabumi Barat di 2024
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) tersambung sampai Sukabumi Barat pada tahun 2024.
Selengkapnya di sini
Sri Mulyani usulkan beri PMN berupa Barang Milik Negara kepada 8 BUMN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) berupa Barang Milik Negara (BMN) kepada 8 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selengkapnya di sini
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022