Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyisihkan sebanyak 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk pengendalian inflasi dampak perubahan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis, menyebutkan dua persen DTU dengan nominal sekitar Rp14 miliar itu terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Melihat situasinya yang kompleks, pengendalian inflasi harus menjadi isu prioritas seperti pada saat penanganan pandemi COVID-19," terang Burhan.
Menurut dia, Pemkab Bogor melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah telah menyusun strategi dalam mengelola anggaran yang dialokasikan untuk pengendalian inflasi di daerahnya.
Beberapa strategi yang disiapkan yaitu menyalurkan bantuan sosial kepada 1.000 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kemudian, menggelar operasi pasar di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
"Selanjutnya, optimalisasi satgas pangan, percepatan realisasi APBD untuk Samisade, penyaluran bantuan dan insentif untuk RT, RW, guru madrasah, guru ngaji, guru Diniyah, penyuluh agama, dan upaya lainnya," paparnya.
Ia menjelaskan, kenaikan harga BBM dan pangan berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat karena berkaitan dengan kemampuan daya beli, terutama para pekerja dengan pendapatan harian.
Namun, ia mengklaim Kabupaten Bogor masuk dalam daerah dengan kondisi inflasi di bawah angka rata-rata nasional dan angka rata-rata Provinsi Jawa Barat.
"Kondisi inflasi nasional pada bulan Juli 2022 sebesar 4,94 persen dan inflasi Jawa Barat pada bulan Agustus 4,71 persen Year over Year (YoY). Kabupaten Bogor mengambil data inflasi dari sister city daerah IHK yaitu Kota Bogor, per Juni 2022 yaitu sebesar 3,66 persen," beber Burhan.
Meski begitu, Burhan tetap mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerahnya dan melanjutkan upaya pemulihan ekonomi imbas pandemi COVID-19.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran senilai Rp14 miliar dari dana alokasi umum (DAU) atau dana transfer daerah, untuk subsidi bagi masyarakat imbas kenaikan harga BBM.
"DAU kita dipotong dua persen. Besarannya Rp14 miliar. Itu kan dipotong dari anggaran yang sudah ada. Jadi kita harus merasionalisasi lagi kegiatan-kegiatan kita yang sudah berjalan," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya di Cibinong, Bogor, Senin.
Menurutnya, potongan dua persen DAU itu demi mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.
Teuku Mulya menjelaskan, anggaran itu nantinya akan didistribusikan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan untuk bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
"Nanti kita rapatkan dulu. Bantuannya kan seperti pangan, untuk petani dan lainnya. Nanti dirapatkan dulu kebutuhan setiap dinas apa aja dan butuh berapa rupiah," kaya Teuku Mulya.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan itu, diharapkan dapat mengurangi tekanan kepada masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan akibat dampak dari kenaikan harga BBM yang berlaku sejak 3 September 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis, menyebutkan dua persen DTU dengan nominal sekitar Rp14 miliar itu terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Melihat situasinya yang kompleks, pengendalian inflasi harus menjadi isu prioritas seperti pada saat penanganan pandemi COVID-19," terang Burhan.
Menurut dia, Pemkab Bogor melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah telah menyusun strategi dalam mengelola anggaran yang dialokasikan untuk pengendalian inflasi di daerahnya.
Beberapa strategi yang disiapkan yaitu menyalurkan bantuan sosial kepada 1.000 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kemudian, menggelar operasi pasar di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
"Selanjutnya, optimalisasi satgas pangan, percepatan realisasi APBD untuk Samisade, penyaluran bantuan dan insentif untuk RT, RW, guru madrasah, guru ngaji, guru Diniyah, penyuluh agama, dan upaya lainnya," paparnya.
Ia menjelaskan, kenaikan harga BBM dan pangan berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat karena berkaitan dengan kemampuan daya beli, terutama para pekerja dengan pendapatan harian.
Namun, ia mengklaim Kabupaten Bogor masuk dalam daerah dengan kondisi inflasi di bawah angka rata-rata nasional dan angka rata-rata Provinsi Jawa Barat.
"Kondisi inflasi nasional pada bulan Juli 2022 sebesar 4,94 persen dan inflasi Jawa Barat pada bulan Agustus 4,71 persen Year over Year (YoY). Kabupaten Bogor mengambil data inflasi dari sister city daerah IHK yaitu Kota Bogor, per Juni 2022 yaitu sebesar 3,66 persen," beber Burhan.
Meski begitu, Burhan tetap mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerahnya dan melanjutkan upaya pemulihan ekonomi imbas pandemi COVID-19.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran senilai Rp14 miliar dari dana alokasi umum (DAU) atau dana transfer daerah, untuk subsidi bagi masyarakat imbas kenaikan harga BBM.
"DAU kita dipotong dua persen. Besarannya Rp14 miliar. Itu kan dipotong dari anggaran yang sudah ada. Jadi kita harus merasionalisasi lagi kegiatan-kegiatan kita yang sudah berjalan," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya di Cibinong, Bogor, Senin.
Menurutnya, potongan dua persen DAU itu demi mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.
Teuku Mulya menjelaskan, anggaran itu nantinya akan didistribusikan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan untuk bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
"Nanti kita rapatkan dulu. Bantuannya kan seperti pangan, untuk petani dan lainnya. Nanti dirapatkan dulu kebutuhan setiap dinas apa aja dan butuh berapa rupiah," kaya Teuku Mulya.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan itu, diharapkan dapat mengurangi tekanan kepada masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan akibat dampak dari kenaikan harga BBM yang berlaku sejak 3 September 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022