Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta BUMD PT Migas Utama Jabar (MUJ) memperluas garapan usaha dari semula hanya di sektor hulu untuk merambah ke hilir.

Hal ini dimaksudkan selain menambah keuntungan BUMD juga memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat Jabar.

"Setelah MUJ lahir kembali diberi tugas oleh kami untuk mengurusi segala bidang energi yang dulunya terbatas sekarang jadi lebih luas," kata Gubernur Ridwan Kamil di sela peresmian kantor MUJ di Kota Bandung, Jabar, Selasa.

Baca juga: MUJ dan PGN kelola jaringan gas rumah tangga di Bodebek dan Bandung Raya

MUJ sebelumnya bernama PT Migas Hulu Jabar (Perseroda), yang mana Pemda Provinsi Jabar memiliki 100 persen saham. Dari tahun ke tahun kinerja perusahaan terus meningkat.

PT MUJ kini bahkan sudah jadi holding company yang memiliki beberapa anak perusahaan.

Untuk itu, Gubernur ingin MUJ ini seperti Pertamina-nya versi daerah yang sukses mengelola energi hulu dan hilir.

"Pokoknya MUJ ini harus jadi Pertamina versi daerah dari hulu ke hilirnya harus jagoan tapi dalam skalanya dia," kata Kang Emil.

MUJ merupakan salah satu BUMD Jabar yang menguntungkan. Per tahun, pendapatan tetapnya mencapai Rp350 miliar.
"Hasilnya sudah luar biasa ya punya income tetap Rp350 miliar per tahun. Makanya, dia salah satu BUMD kami yang profitabel," katanya.

MUJ juga memiliki target dalam pengelolaan energi baru terbarukan (EBT) yakni pengembangan panel surya dan memasyarakatkan kendaraan listrik.

Bahkan, panel surya dan kendaraan listrik tersebut sudah digunakan di kantor baru MUJ yang kini lebih representatif.

Baca juga: Wagub Jabar: Transformasi BUMD MUJ untuk tingkatkan PAD

"Target EBT yang sedang digarap MUJ yaitu solar panel dan kendaraan listrik. Kantornya pun sekarang sudah memanfaatkan energi tersebut," ujar Kang Emil.

Sebelumnya, MUJ sebagai BUMD Jabar memiliki nama BUMD Migas Hulu Jabar.

Pada 4 Juli 2022, DPRD Jabar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan Nama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut, selain mengubah nama juga berimplikasi pada bidang kerja perusahaan yang lebih luas.

MUJ menjadi holding energi dan sumber daya mineral (ESDM). Perluasan bidang usaha yang semula hanya hulu migas kini merambah ke bidang usaha hilir, energi terbarukan dan pertambangan mineral .

PT MUJ juga kini memiliki kewenangan untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT) seperti panas bumi, angin, solar cell, dan memanfaatkan energi air sebagai pembangkit listrik dan lainnya.

PT MUJ kini memiliki kantor baru yang sangat representatif di Jalan Jakarta Nomor 40, Kota Bandung yang diresmikan Gubernur Ridwan Kamil.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menyatakan PT MUJ kini lebih leluasa dalam mengembangkan EBT.

"Sebagai holding bidang energi dan sumber daya mineral tentu menjawab dan mengakselerasi usaha yang tadinya di hulu, bisa merambah energi hilir, termasuk EBT," kata Ai.

Apalagi, kata Ai, Jabar menargetkan mampu memanfaatkan 23 persen potensi EBT di Jabar.

MUJ juga dapat mengoptimalisasi pemanfaatan gas bumi melalui pembangunan infrastruktur jaringan gas di beberapa kota di Jabar.

Baca juga: MUJ jadi BUMD induk bidang ESDM di Jawa Barat

Menurut Ai, Ditjen Migas sudah memberikan dukungan kepada MUJ untuk pengembangan jaringan gas. Target jaringan gas di Jabar mencapai 235.000 sambungan.

Sementara itu, Direktur MUJ Begin Troy menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pemprov Jabar dan DPRD yang memberikan dukungan perluasan usaha melalui penetapan peraturan daerah.

Menurutnya, sejumlah bidang usaha pascaperda sudah dipetakan perusahaan dan akan segera ditindaklanjuti.

Begin berharap perda ini akan memiliki landasan kuat bagi perusahaan untuk mendukung kinerja perusahaan 20 tahun dari sekarang.

Sesuai arahan gubernur, MUJ juga akan membantu daerah lain dalam mempercepat realisasi penerima dan pengelolaan hak participating interest (PI) 10 persen, sebab saat ini baru Jabar saja yang sudah menikmati PI 10 persen.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022