Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menangkap kepala sekolah (kepsek) berinisial MK (56) lantaran diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1 miliar.
"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, di Cibinong, Bogor, Kamis.
Menurutnya, MK ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Dodi menerangkan bahwa MK diduga melakukan modus pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.
Iamenjelaskan, Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, di Cibinong, Bogor, Kamis.
Menurutnya, MK ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Dodi menerangkan bahwa MK diduga melakukan modus pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.
Iamenjelaskan, Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
MK terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ia menjelaskan, Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
MK terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Bogor menangkap kepsek diduga korupsi dana BOS Rp1 miliar
Ia menjelaskan, Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
MK terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Bogor menangkap kepsek diduga korupsi dana BOS Rp1 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022