Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, menyebut kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi momen tepat untuk menyesuaikan tarif angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kota Bandung.
Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, mengatakan saat ini tarif harga angkutan kota masih mengacu kepada Keputusan Wali Kota Nomor 551.2/Kep.531-Dishub tahun 2016. Maka dengan adanya kenaikan BBM pada September 2022, menurutnya wajar jika ada perubahan tarif angkot yang diusulkan.
"Jadi memang sekarang momentumnya ada kenaikan BBM, jadi wajarlah teman-teman di Organda (Organisasi Angkutan Darat) mengusulkan kenaikan penyesuaian tarif," kata Dadang .
Menurutnya kenaikan tarif angkutan kota itu diusulkan oleh sejumlah organisasi angkutan umum seperti Organda DPC Kota Bandung, Koperasi Bandung Tertib (Kobanter), Koperasi Angkutan Masyarakat (Kopamas), Serikat Pekerja Transportasi, dan yang lainnya.
Sejumlah organisasi itu, ujar dia, mengusulkan beberapa opsi kenaikan tarif mulai dari kenaikan sebesar 30 persen, 46 persen, hingga 60 persen.
Namun, kata dia, kenaikan tarif itu perlu disesuaikan dengan tingkat daya beli masyarakat. Menurutnya, jangan sampai masyarakat tidak mampu menyesuaikan tarif hingga merugikan pengusaha angkutan kota.
"Dan tadi kita lakukan perhitungan bersama, dan disepakati bahwa kenaikan angkutan kota di Bandung ini naik Rp1.000 dari tarif yang lama," katanya.
Adapun kesepakatan tersebut menurutnya bakal diusulkan kepada Wali Kota Bandung untuk dibuat sebuah Ketetapan Wali Kota tentang tarif angkutan kota terbaru. Dia pun mengimbau kepada pengusaha angkutan kota untuk memberlakukan tarif terbaru setelah ada Keputusan Wali Kota.
"Kita imbau kepada pengemudi pengusaha angkutan untuk bisa bersabar, nanti kami akan ajukan usulan ini," kata Dadang.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 551.2/Kep.531-Dishub tahun 2016, di Kota Bandung ada sebanyak 40 trayek angkutan kota atau angkutan penumpang umum. Dalam Kepwal itu, tarif angkutan kota mulai dari Rp2.900 hingga Rp4.400 untuk perjalanan jauh atau dekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, mengatakan saat ini tarif harga angkutan kota masih mengacu kepada Keputusan Wali Kota Nomor 551.2/Kep.531-Dishub tahun 2016. Maka dengan adanya kenaikan BBM pada September 2022, menurutnya wajar jika ada perubahan tarif angkot yang diusulkan.
"Jadi memang sekarang momentumnya ada kenaikan BBM, jadi wajarlah teman-teman di Organda (Organisasi Angkutan Darat) mengusulkan kenaikan penyesuaian tarif," kata Dadang .
Menurutnya kenaikan tarif angkutan kota itu diusulkan oleh sejumlah organisasi angkutan umum seperti Organda DPC Kota Bandung, Koperasi Bandung Tertib (Kobanter), Koperasi Angkutan Masyarakat (Kopamas), Serikat Pekerja Transportasi, dan yang lainnya.
Sejumlah organisasi itu, ujar dia, mengusulkan beberapa opsi kenaikan tarif mulai dari kenaikan sebesar 30 persen, 46 persen, hingga 60 persen.
Namun, kata dia, kenaikan tarif itu perlu disesuaikan dengan tingkat daya beli masyarakat. Menurutnya, jangan sampai masyarakat tidak mampu menyesuaikan tarif hingga merugikan pengusaha angkutan kota.
"Dan tadi kita lakukan perhitungan bersama, dan disepakati bahwa kenaikan angkutan kota di Bandung ini naik Rp1.000 dari tarif yang lama," katanya.
Adapun kesepakatan tersebut menurutnya bakal diusulkan kepada Wali Kota Bandung untuk dibuat sebuah Ketetapan Wali Kota tentang tarif angkutan kota terbaru. Dia pun mengimbau kepada pengusaha angkutan kota untuk memberlakukan tarif terbaru setelah ada Keputusan Wali Kota.
"Kita imbau kepada pengemudi pengusaha angkutan untuk bisa bersabar, nanti kami akan ajukan usulan ini," kata Dadang.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 551.2/Kep.531-Dishub tahun 2016, di Kota Bandung ada sebanyak 40 trayek angkutan kota atau angkutan penumpang umum. Dalam Kepwal itu, tarif angkutan kota mulai dari Rp2.900 hingga Rp4.400 untuk perjalanan jauh atau dekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022