ANTARAJAWABARAT.com,15/10 - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi milik PT KAI yang merugikan negara Rp100 miliar.
Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, dihadapkan bersama dengan terdakwa lainnya, mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro yang juga dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rahman Firdaus, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kami meminta majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk menjatuhkan pidana terhadap Ronny Wahyudi dan Achmad Kuntjoro dengan pidana penjara selama masing-masing 12 tahun," kata JPU Ahmad Yohana.
Dari fakta-fakta persidangan yang digelar sejak Mei 2012, JPU berkesimpulan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ronny dan Achmad Kuntjoro diajukan ke persidangan karena menyetujui kerjasama investasi antara PT KAI dan PT Optima Karya Capital Management (OKCM) sebesar Rp100 miliar pada Juni 2008.
Kerja sama itu, menurut JPU, dilakukan secara melawan hukum karena Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT KAI tidak mengatur kerjasama produk manajemen investasi dengan pihak ke-3.
Selain itu, menurut JPU, kerja sama tersebut tidak tercantum dalam rencana anggaran dan keuangan tahun 2008. Dana investasi sebesar Rp100 miliar itu menurut dakwaan JPU pada kenyataannya hanya Rp55 miliar yang diinvestasikan oleh PT OKCM dalam bentuk reksadana, sedangkan selebihnya ditransfer ke rekening anak perusahaan PT OKCM.
PT OKCM sempat membayarkan keuntungan 11 persen yang dijanjikan selama enam bulan periode kerja sama sebesar Rp6,784 miliar namun tidak bisa mengembalikan dana pokok PT KAI Rp100 miliar pada akhir masa perjanjian kerja sama.
Dalam dakwaan JPU, Ronny yang tidak ditahan itu disebutkan telah memperkaya orang lain dan korporasi, yaitu PT OKCM sebesar Rp55 miliar dan Direktur PT OKCM Harjono Kusuma sebesar Rp45 miliar.
JPU dalam tuntutannya menyatakan hal yang memberatkan Ronny dan Achmad Kuntjoro adalah tidak mengakui kesalahannya, mengakibatkan kerugian negara, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum serta berlaku sopan selama persidangan.
Majelis hakim diketuai Sinung Hermawan menunda sidang hingga Senin 22 Oktober 2012 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Diah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, dihadapkan bersama dengan terdakwa lainnya, mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro yang juga dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rahman Firdaus, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kami meminta majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk menjatuhkan pidana terhadap Ronny Wahyudi dan Achmad Kuntjoro dengan pidana penjara selama masing-masing 12 tahun," kata JPU Ahmad Yohana.
Dari fakta-fakta persidangan yang digelar sejak Mei 2012, JPU berkesimpulan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ronny dan Achmad Kuntjoro diajukan ke persidangan karena menyetujui kerjasama investasi antara PT KAI dan PT Optima Karya Capital Management (OKCM) sebesar Rp100 miliar pada Juni 2008.
Kerja sama itu, menurut JPU, dilakukan secara melawan hukum karena Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT KAI tidak mengatur kerjasama produk manajemen investasi dengan pihak ke-3.
Selain itu, menurut JPU, kerja sama tersebut tidak tercantum dalam rencana anggaran dan keuangan tahun 2008. Dana investasi sebesar Rp100 miliar itu menurut dakwaan JPU pada kenyataannya hanya Rp55 miliar yang diinvestasikan oleh PT OKCM dalam bentuk reksadana, sedangkan selebihnya ditransfer ke rekening anak perusahaan PT OKCM.
PT OKCM sempat membayarkan keuntungan 11 persen yang dijanjikan selama enam bulan periode kerja sama sebesar Rp6,784 miliar namun tidak bisa mengembalikan dana pokok PT KAI Rp100 miliar pada akhir masa perjanjian kerja sama.
Dalam dakwaan JPU, Ronny yang tidak ditahan itu disebutkan telah memperkaya orang lain dan korporasi, yaitu PT OKCM sebesar Rp55 miliar dan Direktur PT OKCM Harjono Kusuma sebesar Rp45 miliar.
JPU dalam tuntutannya menyatakan hal yang memberatkan Ronny dan Achmad Kuntjoro adalah tidak mengakui kesalahannya, mengakibatkan kerugian negara, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum serta berlaku sopan selama persidangan.
Majelis hakim diketuai Sinung Hermawan menunda sidang hingga Senin 22 Oktober 2012 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Diah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012