Polisi meringkus tersangka Benli Riyansyah (26) warga Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, tersangka penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap SA (21) yang merupakan kerabat dekatnya, sehingga korban mengalami trauma dan harus mendapat pendampingan dari Mapolres Cianjur.  

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Kamis, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan pihak keluarga dan warga Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, yang sempat mengamankan tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras di dalam rumah korban.

"Tersangka dikenakan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP junto pasal percobaan pemerkosaan dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun. Karena tersangka selain melakukan penganiayaan juga sempat hendak melakukan pemerkosaan," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, tutur Doni, petugas menemukan sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya, serta upaya pemerkosaan yang membuat korban trauma berat, sehingga perlu mendapat pendampingan dari Mapolres Cianjur.  
"Terdapat luka memar di beberapa bagian anggota tubuh korban yang dilakukan tersangka karena berusaha melawan saat tersangka hendak melakukan upaya pemerkosaan. Untuk menghilangkan trauma korban, kami berikan pendampingan," katanya.   
Berdasarkan keterangan S menyebutkan tersangka dalam kondisi mabuk masuk ke dalam rumahnya, mendapati hal tersebut dirinya langsung masuk ke dalam kamar untuk menghindar. Namun tengah malam tersangka tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung membekap mulut korban.

"Saya sempat membentak tersangka mau apa masuk ke dalam kamar, sambil mengancam akan berteriak. Namun tersangka langsung membekap mulut saya sambil membenturkan kepala saya ke tembok. Bekapan lepas saya langsung berteriak minta tolong," katanya.

Teriakan S didengar warga yang berhamburan ke dalam rumah dan menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Mapolsek Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022