ANTARAJAWABARAT.com,9/10 - Transparency Institute (TI) sebuah ogranisasi mengawasi kinerja pemerintah meminta Kejaksaan Singaparna, menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana tambahan pnghasilan pegawai anggaran dari APBD 2012 bagi guru Sekolah Dasar di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kami mendesak agar Kejaksaan mampu mengusut tuntas uang TPP yang tidak diterima guru," kata ketua TI Tasikmalaya, Jamaludin usai melaporkan kasus dugaan korupsi TPP guru ke Kejaksaan Negeri Singaparna, Selasa.

Ia berharap, berkas laporan penyelewengan TPP bagi guru APBD 2012 dapat menjadi bahan proses penyelidikan oleh Kejaksaan Singaparna.

Hasil investigasi di lapangan, kata Jamaludin, TPP yang sudah dianggarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya, tidak sampai kepada guru sebagai penerima TPP.

"Yang saya pertanyakan, kenapa TPP yang sudah ada SK Bupati ternyata tidak diberikan kepada guru, ini yang harus diungkap Kejaksaan," katanya.

Sementara itu, SK Bupati Tasikmalaya nomor 900/kep.12-DPPKAD/2012 tentang pemberian TPP bagi PNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diberikan berdasarkan beban kerja.

Dalam SK itu, guru SD mendapatkan TPP sebesar Rp27.500 per bulan dan tercantum penjaga sekolah yang bukan PNS mendapatkan Rp50 ribu per bulan.

Hasil perhitungan TI, telah terjadi tindakan korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp214.500.000 per bulan dari jumlah guru SD di Tasikmalaya mencapai 7.800 orang.

"Jika dikalikan setahun bisa mencapai miliaran rupiah uang negara yang tidak jelas pengalokasiannya," kata Jamaludin.***1***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012