ANTARAJAWABARAT.com,8/10 - Saksi kasus korupsi dana perjalanan dinas Kabupaten Cianjur mengaku menandatangani kuitansi kosong dan mengikhlaskan pemotongan uang perjalanan dinas.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu staf sekretariat Diah Nurdiana dan Wawan, mantan kepala seksi pendataan Rahmat Kartono, serta kepala seksi penagihan Henri Ferdian, untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Syarif Hidayat.

Diah dalam keterangannya mengaku menandatangani kuitansi kosong untuk menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp225 ribu per minggu padahal perjalanan dinas tidak rutin dilaksanakannya setiap pekan.

"Saya tidak tahu seharusnya dapat berapa, tapi pernah tahu tentang adanya pemotongan," ujarnya.

Dalam kuitansi yang diperlihatkan oleh JPU, Diah tercatat menerima uang Rp1,5 juta padahal yang sampai ke tangannya hanya Rp225 ribu.

Sementara itu, saksi Rahmat Kartono menerima uang Rp200 ribu sedangkan yang tercatat dalam kuitansi Rp600 ribu.

Namun, keduanya mengaku mengikhlaskan potongan tersebut karena digunakan untuk dana Tunjangan Hari Raya (THR), uang belasungkawa apabila ada keluarga pegawai yang meninggal, serta sebagai subsidi silang bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas namun tidak memperoleh uang saku.

"Saya ikhlas saja karena untuk THR. Waktu ibu saya almarhum dan anak saya khitanan, saya juga mendapat uang santunan," ujar Diah.

Dalam dakwaan, potongan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Syarif tidak hanya untuk THR dan dana bantuan pegawai namun juga untuk kepentingan pribadi Syarif yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur itu.

Jumlah pengeluaran biaya perjalanan dinas untuk 70 pegawai menurut kuitansi adalah Rp1,095 miliar. Namun, realisasi yang diterima oleh para pegawai itu hanya Rp480 juta.

Sedangkan sisa dana Rp614 juta, menurut dakwaan, digunakan oleh Syarif untuk pembagian dana Tunjangan Hari Raya (THR) Rp31 juta dan untuk berbagai kepentingan pribadi antara lain pembayaran cicilan kredit ke BPR Rp325 juta, koordinasi dengan DPRD Cianjur Rp26 juta, pembayaran cicilan kredit pada LPK Karang Tengah Rp45 juta, dan yang tak ada bukti sebesar Rp14 juta.

Syarif dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama pada dakwaan subsider.***1***

Diah

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012