Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.
"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," kata Bupati Mukomuko Sapuan, di Mukomuko, Jumat.
Sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.
Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.
Ia mengatakan, selain belasan mantan narapidana kasus korupsi ini telah selesai menjalani hukumnya, pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.
"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," ujar Sapuan.
Kendati demikian, katanya, yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.
Terkait adanya usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang dulu diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santon mengungka[pkan masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 17 mantan narapidana korupsi di Mukomuko diperjuangkan jadi ASN
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," kata Bupati Mukomuko Sapuan, di Mukomuko, Jumat.
Sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.
Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.
Ia mengatakan, selain belasan mantan narapidana kasus korupsi ini telah selesai menjalani hukumnya, pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.
"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," ujar Sapuan.
Kendati demikian, katanya, yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.
Terkait adanya usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang dulu diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santon mengungka[pkan masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 17 mantan narapidana korupsi di Mukomuko diperjuangkan jadi ASN
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022