Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran, yang diinisiasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
 
"Kami sangat mengapresiasi surat edaran ini. Kami menilai ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan," kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat menghadiri jumpa pers tentang surat edaran tersebut di Kantor KPID Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Baca juga: HUT Jabar momentum bangkit dari pandemi, kata Wakil Ketua DPRD
 
Pada surat edaran tersebut berisi informasi yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi lembaga penyiaran tentang bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif. 
 
Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran. 
 
Sidkom mengatakan dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca juga: DPRD Jabar dorong angggaran perbaikan panti sosial lanjut usia
 
Terlebih, lanjut dia, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 
 
"Bahwa KPID Jawa Barat dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda," kata dia.
 
Sehingga, lanjut Sidkon, programnya bisa sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut.

Baca juga: Pansus IV DPRD Jabar kunjungi DLH Jakarta terkait Raperda RPPLH
 
 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022