ANTARAJAWABARAT.com,1/10 - Pihak PT Hegar Daya sebagai pemenang lelang pengadaan alat komunikasi dan teknologi serta sistem informasi manajemen pendidikan (EMIS) di IAIN Syekh Nurjati Cirebon tidak pernah menghadiri penjelasan pekerjaan yang diberikan oleh panitia pengadaan.

Saksi Ketua Panitia Pengadaan Yudi Lukman Hakim ketika memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, mengatakan penjelasan pekerjaan hanya dihadiri tiga perusahaan.

"PT Hegar Daya tidak hadir, tetapi menurut Keppres 80 Tahun 2003 ketidakhadiran saat penjelasan tidak menghalangi peluang untuk memenangkan penawaran," ujarnya.

Anggota majelis hakim D Panjaitan kemudian mempertanyakan bagaimana PT Hegar Daya bisa menjalankan pekerjaan sesuai kontrak apabila tidak menghadiri penjelasan pekerjaan oleh panitia pengadaan.

"Jangan-jangan karena tidak menghadiri penjelasan makanya pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak," ujarnya.

Menurut Yudi, panitia memenangkan PT Hegar Daya karena menawarkan harga terendah sekitar Rp1,3 miliar dari nilai proyek Rp1,4 miliar.

Yudi juga mengatakan nama Ajie Rianggoro tidak tercantum dalam struktur organisasi PT Hegar Daya yang dikirimkan ke panitia pengadaan sebagai syarat kelengkapan untuk mengikuti pelelangan.

Yudi yang bersaksi bersama sekretaris panitia pengadaan, Ibnu Sina, memberikan keterangan untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan EMIS dan sarana penunjangnya di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, yaitu Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Abdus Salam yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, Direktur PT Hegar Daya Hadi Soegianto dan Ajie Rianggoro.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdus Salam sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek pengadaan senilai Rp1,435 miliar tersebut memberikan kemudahan kepada Ajie Rianggoro yang mengikuti pelelangan pengadaan tersebut dengan meminjam perusahaan PT Hegar Daya yang dimiliki oleh Hadi Soegianto.

Abdus Salam tetap melakukan pembayaran kepada Ajie meski tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak seperti tidak memenuhi pengadaan server, database, laptop, komputer, handycam, dan akses internet broadband sehingga merugikan keuangan negara Rp815 juta.

Namun dalam keterangannya Yudi maupun Ibnu Sina mengatakan tidak pernah mendapat tekanan atau intervensi dari Abdus Salam untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses pelelangan. ***1***

Diah

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012