Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghadirkan fasilitas ruang mediasi untuk digunakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung guna mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan masalah hukum di tengah masyarakat.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan tidak semua masalah hukum harus berujung ke pengadilan. Namun, kata dia, ada syarat-syarat tertentu untuk bisa menerapkan keadilan restoratif dalam suatu masalah hukum.

"Tentunya dengan syarat-syarat tertentu, seperti (kasus) nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca juga: Ridwan Kamil minta pelatih evaluasi para pemain Persib Bandung

Adapun fasilitas ruang mediasi yang diberikan ke Kejari Kota Bandung itu berada di Jalan Tera, Kota Bandung, Jawa Barat. Fasilitas itu, menurut Yana, akan digunakan sesuai dengan durasi yang dibutuhkan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur mediasi.

Dengan adanya keadilan restoratif, ia berharap jumlah terpidana bisa ditekan. Selain itu, kedua belah pihak yang mengalami masalah hukum menurutnya bisa menyelesaikan masalahnya dengan kearifan lokal.

"Kalau di Kota Bandung, kita saling someah (ramah) satu sama lain. Semua Insya Allah bisa diselesaikan dengan silaturahmi lewat mediasi," kata Yana.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto mengatakan dengan penerapan keadilan restoratif, masyarakat bisa mengikuti proses mediasi dari awal hingga akhir jika ada suatu perkara yang tidak dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi bisa tahu apa sebabnya, sehingga masyarakat bisa mengikuti," ujar Rachmad.

Meski begitu, menurutnya tidak semua perkara bisa ditempuh dengan penerapan keadilan restoratif. Adapun beberapa syarat masalah hukum yang menurutnya bisa ditempuh dengan keadilan restoratif itu di antaranya pelaku baru pertama kali berbuat kriminal, dan kerugiannya tidak melebihi Rp2,5 juta.

Baca juga: Wali Kota ingin UMKM asal Bandung lebarkan sayap sampai Malaysia

"Biasanya setelah perkara disidik oleh polisi, kami akan baca berkas perkaranya, dari situ kita bisa menilai. Kalau perkaranya kecil, kita bisa tanyakan kepada korbannya, memang benar tega akan memenjarakan seperti ini," ucapnya.

Dari pengalamannya selama ini, menurutnya sudah ada lima perkara yang selesai di meja mediasi. Menurut Rachmad, para korban itu biasanya tidak tega untuk menghukum para pelaku dan hanya ingin memberikan efek jera.

"Kadang-kadang orang yang mencuri, misalnya, curi pisang goreng, itu belum tentu jahat, tapi bisa jadi karena dia lapar dan tidak ada uang untuk beli," tutur dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022