Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan menambahkan, alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Roy Suryo pada Jumat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo dan dinyatakan sehat.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menanggapi beredarnya video Roy Suryo mengikuti "touring" kendaraan meskipun menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tidak menahan Roy Suryo setelah penetapan sebagai tersangka.

"Silakan saja masyarakat berpersepsi, itu hak masyarakat. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan karena ada pertimbangan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Namun Zulpan enggan berkomentar lebih jauh terkait waktu dan tempat "touring" yang dilakukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Kenapa dia tidak ditahan, alasan sakit ternyata dia di luar aktivitas seperti itu. Bagaimana tanggapan Polda Metro? Jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan mengapa belum ditahan, itu jawabannya ya," ujar Zulpan.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan Roy Suryo sedang mengikuti kegiatan "touring" kendaraan meski saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Dalam video, Roy terlihat mengenakan penyangga leher medis dan baju komunitas mobil. Dia tampak bersenda gurau dengan rekan-rekannya.

Belum diketahui secara pasti waktu dan lokasi kegiatan yang dihadiri oleh Roy Suryo itu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Roy Suryo ditahan terkait kasus meme Candi Borobudur

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022