Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Rabu (3/8), mulai dari Polri sangkakan Bharada Eliezer melanggar Pasal 338, hingga Presiden tegaskan penyusunan RKUHP harus libatkan partisipasi publik.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.


Polri sangkakan Bharada Eliezer melanggar Pasal 338

Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.



Selengkapnya baca di sini.


Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara karena korupsi Asabri

Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp20,83 miliar karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun serta tindak pidana pencucian uang.



Selengkapnya baca di sini.


Polri: ACT menyalahgunakan dana Boeing Rp68 miliar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama tim audit akuntan publik melakukan audit keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), diperoleh data dana sosial Boeing yang disalahgunakan oleh ACT nominalnya sebesar Rp68 miliar.



Selengkapnya baca di sini.


KPK menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM), tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.



Selengkapnya baca di sini.


Presiden tegaskan penyusunan RKUHP harus libatkan partisipasi publik

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Presiden Jokowi menegaskan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus betul-betul melibatkan partisipasi publik.


Selengkapnya baca di sini.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, Bharada E jadi tersangka hingga RKUHP harus libatkan publik

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022