ANTARAJAWABARAT.com,18/9 - Oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berinisial RS yang ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat karena kasus penipuan telah resmi berstatus tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Senin, membenarkan penahanan terhadap RS dilakukan sejak Jumat malam 14 September 2012.

"Kalau sudah ditahan, sudah pasti tersangka," ujarnya.

Menurut Martinus, RS yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit II Unit Harta Benda Polda Jabar di rumahnya di Kota Bandung itu dijerat dengan pasal penipuan.

"Kasusnya tidak ada hubungannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai jaksa," ujar Martinus.

RS yang bertugas sebagai jaksa eksekutor itu terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi untuk tahun anggaran 2012 dengan menggandeng seorang pengusaha asal Jakarta berinisial AR sebagai rekanan.

RS meminta dana sejumlah Rp450 juta kepada AR untuk pengadaan barang pada proyek tersebut namun barang yang dibutuhkan tersebut tidak kunjung ada sedangkan uang tidak dikembalikan. AR kemudian melaporkan RS ke Polda Jabar atas tuduhan penipuan.

Martinus menyatakan penetapan status tersangka terhadap RS tidak hanya dilakukan atas dasar laporan AR tetapi karena barang bukti yang diperoleh pihak kepolisian sudah cukup kuat.

Polda Jabar sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap RS untuk dimintai keterangan namun jaksa itu tidak pernah hadir. Karena itu Polda Jabar menangkap dan menahan RS di ruang sel Mapolda Jabar.

Sementara itu, Kejati Jawa Barat belum memberikan tanggapan atas penangkapan salah satu jaksanya oleh Polda Jawa Barat. ***1***

Diah

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012