ANTARAJAWABARAT.com,13/9 - Lima terdakwa penembakan terhadap anak Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Prof Koerniatmanto, Harindaka Maruti, mulai menjalani persidangan pada pekan depan 18 September 2012.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Sophan Girsang di Bandung, Kamis, mengatakan berkas perkara kelima terdakwa telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Himawan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 10 September 2012.

"Kelima terdakwa akan disidangkan dalam empat perkara yang terpisah," ujarnya.

Para terdakwa dalam perkara tersebut adalah Amirudin, Hendra, M Edi Iskandar, Riky, dan Alam Nasro.

Kelima terdakwa dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut, menurut Sophan, adalah Dulaimi, Istining, dan GN Arthanaya.

Peristiwa tertembaknya Harindaka yang berusia 20 tahun terjadi pada 20 April 2012. Saat itu para terdakwa merampok rumah Prof koerniatmanto yang beralamat di Jalan Cigadung Indah No 68 Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Terdakwa berhasil menggondol satu unit laptop dan uang sebesar enam ribu dolar Amerika Serikat (AS). Kedua anak Koerniatmanto yang baru tiba di rumah setelah kejadian kemudian mengejar para terdakwa berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh pembantu rumah tangga, Sri.

Hari dan kakaknya, Danan Daka Mumpuni (24) bertemu dengan para pelaku di Jalan Cigadung Raya Barat dan sempat terlibat adu mulut tentang barang curian. Ketika itulah salah satu pelaku secara spontan menembak Hari di ketika kiri yang menembus sampai ke ketiak kanan.

Para terdakwa diringkus oleh tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung pada awal Mei 2012 di tempat yang berbeda-beda yaitu di Sumatera Selatan, Bogor, dan Kabupaten Bandung.

Polisi dalam penangkapan tersebut menyita beberapa barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api revolver, satu unit senjata FN, satu unit motor, 9 butir peluru kaliber 9x21, serta dua peluru kaliber 38. ***1***

Diah

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012