Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Editor : M Agung Rajasa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022