Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin ini.
"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kuasa hukum Brigadir J laporkan dugaan pembunuhan berencana, Komnas HAM harap bertemu istri Ferdy Sambo
Baca juga: Kuasa hukum Brigadir J laporkan dugaan pembunuhan berencana, Komnas HAM harap bertemu istri Ferdy Sambo
Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," kata Sigit.
Baca juga: Polri pastikan kasus Brigadir J dapat diungkap dengan bukti ilmiah
Baca juga: Polri pastikan kasus Brigadir J dapat diungkap dengan bukti ilmiah
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antaranggota polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022