Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berharap pembina dan pimpinan pondok pesantren mampu menjaga dan membangun nama baik pondok pesantren di tengah maraknya stigma negatif tentang pesantren.
"Kami menaruh harapan besar pada pondok pesantren untuk pembangunan pendidikan di Karawang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri di sela acara Musyawarah Daerah Ke-1 Forum Pondok Pesantren Karawang di Karawang, Jawa Barat, Selasa.
Ia berharap keberadaan Forum Pondok Pesantren Karawang bisa menjadi garda terdepan menangkal degradasi moral, termasuk rusaknya generasi muda akibat modernisasi dan perkembangan teknologi.
Menurut dia, tantangan yang dihadapi pondok pesantren dari masa ke masa meskipun dalam kapasitas yang berbeda akan tetapi sama beratnya.
Ia menyinggung kasus-kasus aktual yang kerap menyudutkan dan memberi stigma negatif terhadap pondok pesantren dan atributnya.
Meski begitu, ia percaya pondok pesantren dengan nilai-nilai yang ditanamkan mampu meredam berbagai hal negatif.
"Kami juga menaruh harapan kepada para pembina dan pimpinan pondok pesantren di Karawang untuk dapat menjaga dan membangun 'image' dan nama baik pondok pesantren," kata dia.
Sementara itu Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis.
Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.
Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Karawang berharap pengelola pesantren mampu jaga nama baik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kami menaruh harapan besar pada pondok pesantren untuk pembangunan pendidikan di Karawang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri di sela acara Musyawarah Daerah Ke-1 Forum Pondok Pesantren Karawang di Karawang, Jawa Barat, Selasa.
Ia berharap keberadaan Forum Pondok Pesantren Karawang bisa menjadi garda terdepan menangkal degradasi moral, termasuk rusaknya generasi muda akibat modernisasi dan perkembangan teknologi.
Menurut dia, tantangan yang dihadapi pondok pesantren dari masa ke masa meskipun dalam kapasitas yang berbeda akan tetapi sama beratnya.
Ia menyinggung kasus-kasus aktual yang kerap menyudutkan dan memberi stigma negatif terhadap pondok pesantren dan atributnya.
Meski begitu, ia percaya pondok pesantren dengan nilai-nilai yang ditanamkan mampu meredam berbagai hal negatif.
"Kami juga menaruh harapan kepada para pembina dan pimpinan pondok pesantren di Karawang untuk dapat menjaga dan membangun 'image' dan nama baik pondok pesantren," kata dia.
Sementara itu Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis.
Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.
Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Karawang berharap pengelola pesantren mampu jaga nama baik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022