Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan, angka terkonfirmasi positif harian di Indonesia bertambah 2.576 kasus pada Ahad hingga pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta, Minggu, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus penularan harian tertinggi sebesar 1.675 kasus, kemudian 1.199 orang sembuh, dan empat orang meninggal dunia.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta, Minggu, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus penularan harian tertinggi sebesar 1.675 kasus, kemudian 1.199 orang sembuh, dan empat orang meninggal dunia.
Provinsi kedua dengan kasus penularan tertinggi harian yakni Jawa Barat sebanyak 308 kasus, yakni 169 dinyatakan sembuh, dan satu orang meninggal. Lalu Banten 257 orang terkonfirmasi positif, 303 jiwa sembuh, dan nihil kasus kematian.
Jawa Timur menjadi provinsi berikutnya yang melaporkan penambahan kasus terkonfirmasi positif harian sebanyak 143 kasus, yakni 152 orang sembuh, dan nihil kematian. Bali menjadi provinsi kelima tertinggi kasus terkonfirmasi positif harian sebanyak 83 orang, yakni 29 jiwa sembuh, dan nihil kematian.
Jawa Timur menjadi provinsi berikutnya yang melaporkan penambahan kasus terkonfirmasi positif harian sebanyak 143 kasus, yakni 152 orang sembuh, dan nihil kematian. Bali menjadi provinsi kelima tertinggi kasus terkonfirmasi positif harian sebanyak 83 orang, yakni 29 jiwa sembuh, dan nihil kematian.
Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif sejak Maret 2020 sebanyak 6.111.305 orang. Angka kesembuhan bertambah 1.890 orang, sehingga total mencapai 5.933.979. Adapun angka kematian bertambah enam orang dan total sejak Maret 2020 sebanyak 156.791 jiwa.
Sementara jumlah kasus aktif bertambah 680 orang, spesimen yang diperiksa 41.702, dan yang dinyatakan suspek 2.246.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.
Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," ujar Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting.
Wajib masker
Sementara itu Presiden Joko Widodo menyebut masker harus dipakai di dalam dan luar ruangan selama pandemi COVID-19 masih ada di Indonesia.
Wajib masker
"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, COVID-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Masjid Istiqlal Jakarta, Minggu.
Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Jokowi melaksanakan shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Masjid Istiqlal pada Minggu pagi.
"Utamanya untuk kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi. Saya masih mengingatkan lagi pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten dan provinsi serta TNI/Polri untuk terus melakukan vaksinasi 'booster' karena memang ini diperlukan," tambah Presiden.
Presiden Jokowi meminta agar masyarakat tetap hati-hati karena faktanya COVID-19 masih ada.
"Utamanya varian BA.4 dan BA5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih berada di angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai," tegas Presiden.
Pada 17 Mei 2022 lalu, Presiden Jokowi menyampaikan ada pelonggaran kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang dinilai terkendali.
Sememtara itu aktivitas vaksinasi yang dilakukan, pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 201.740.862 dosis, dosis kedua yang sudah disuntikkan adalah sebanyak 169.278.449 dosis dan vaksinasi ke-3 mencapai 51.648.769 dosis.
Artinya vaksinasi "booster" baru sekitar 24,5 persen dari total target vaksinasi.
Namun Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah memperkirakan laju kasus COVID-19 di Indonesia mencapai puncak pada Juli 2022 yaitu saat dominasi varian virus sudah di atas 80 persen dari total populasi.
Apalagi 81 persen dari total seluruh kasus COVID-19 di Indonesia adalah subcarian BA.4 dan BA.5, sedangkan 100 persen kasus COVID-19 di Jakarta sudah BA.4 dan BA.5.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Angka terkonfirmasi positif COVID-19 harian bertambah 2.576 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022