Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan pihaknya berupaya agar sidang segera digelar sebelum masa tahanan selama 20 hari berakhir. Adapun Doni Salmanan kini tengah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung untuk menunggu proses sidang.

"Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk memastikan pelimpahan berkas perkara itu dilakukan secepatnya, penahanan kejaksaan dilaksanakan dalam 20 hari, jangan sampai diperpanjang," kata Didi di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Jika nantinya sudah masuk ke pengadilan, ia pun berharap persidangan bisa diselesaikan dengan cepat. Menurutnya hal itu perlu disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan PN Bale Bandung nantinya.

"Kami berharap kalau bisa tidak satu minggu satu kali, kalau bisa satu minggu dua kali, tentu ini akan berkoordinasi dulu dengan majelis hakim," katanya.
Kini kasus Doni Salmanan telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejati Jawa Barat, khususnya ke Kejari Kabupaten Bandung.

Kasus "Crazy Rich Soreang" itu ditangani oleh Kejari Kabupaten Bandung karena lokasi dugaan tindak pidana tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

Doni Salmanan pun merupakan warga Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Selain berdomisili di Soreang, Doni pun diketahui memiliki rumah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022