Kepolisian Resor Garut sedang membidik empat kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus menyelewengkan dana desa.
"Saat ini kami sedang membidik empat desa (kepala desa) yang terindikasi kasus korupsi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menyampaikan kasus yang ditangani oleh Polres Garut itu semuanya merupakan limpahan kasus yang sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Jabar.
Seluruh berkas kasus itu, kata dia, semuanya sudah diserahkan, untuk selanjutnya Polres Garut bergerak menindaklanjuti limpahan kasus tersebut sampai tuntas.
"Kita telah menerima empat berkas limpahan kasus korupsi dana desa, kasus ini harus segera dituntaskan," katanya.
Ia mengungkapkan kasus yang ditangani Polres Garut merupakan modus penyalahgunaan dana desa, saat ini yang sudah dalam proses hukum baru empat desa diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Modusnya bermacam-macam, baru ada empat yang terindikasi, untuk lebih jelasnya nanti sama tim Tipidkor," katanya.
Ia menyampaikan secepatnya Polres Garut akan memanggil pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, selanjutnya akan diinformasikan untuk hasil pemeriksaannya.
"Setelah kita panggil para pihaknya secepatnya akan kita informasikan," katanya.
Sementara itu, Ketua Garut Governance Watch (GGW) Agus Sugandi mendukung upaya kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.
Menurut dia, aparat penegak hukum sudah seharusnya bergerak cepat kemudian memproses hukum bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi, termasuk masalah penggunaan dana desa yang berpotensi disalahgunakan.
"Indikasi kebocoran dana desa sangat besar, namun sampai saat ini belum ada kades yang dijerat secara maksimal terkait penyalahgunaan dana desa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Saat ini kami sedang membidik empat desa (kepala desa) yang terindikasi kasus korupsi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menyampaikan kasus yang ditangani oleh Polres Garut itu semuanya merupakan limpahan kasus yang sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Jabar.
Seluruh berkas kasus itu, kata dia, semuanya sudah diserahkan, untuk selanjutnya Polres Garut bergerak menindaklanjuti limpahan kasus tersebut sampai tuntas.
"Kita telah menerima empat berkas limpahan kasus korupsi dana desa, kasus ini harus segera dituntaskan," katanya.
Ia mengungkapkan kasus yang ditangani Polres Garut merupakan modus penyalahgunaan dana desa, saat ini yang sudah dalam proses hukum baru empat desa diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Modusnya bermacam-macam, baru ada empat yang terindikasi, untuk lebih jelasnya nanti sama tim Tipidkor," katanya.
Ia menyampaikan secepatnya Polres Garut akan memanggil pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, selanjutnya akan diinformasikan untuk hasil pemeriksaannya.
"Setelah kita panggil para pihaknya secepatnya akan kita informasikan," katanya.
Sementara itu, Ketua Garut Governance Watch (GGW) Agus Sugandi mendukung upaya kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.
Menurut dia, aparat penegak hukum sudah seharusnya bergerak cepat kemudian memproses hukum bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi, termasuk masalah penggunaan dana desa yang berpotensi disalahgunakan.
"Indikasi kebocoran dana desa sangat besar, namun sampai saat ini belum ada kades yang dijerat secara maksimal terkait penyalahgunaan dana desa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022