Para pengikut Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sukabumi melaksanakan deklarasi kebangsaan patuh dan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang disaksikan langsung Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi pada Selasa.

"Deklarasi ini sebagai bentuk janji setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan NKRI. Kegiatan tersebut wujud dan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat salah satunya untuk mengantisipasi penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila serta perpecahan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Menurut Zainal, keberadaan organisasi ini tentunya terlarang karena menentang ideologi Pancasila, bahkan secara terang-terangan melakukan sosialisasi sistem khilafah yang mereka anut dalam organisasinya.

Berdasarkan hasil penelitian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa Khilafatul Muslimin Ummul Quro ini tergolong dalam kategori organisasi intoleransi karena paham yang dianutnya bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Meskipun warga Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sukabumi melakukan deklarasi , pihaknya tetap melakukan antisipasi dini, berupa komunikasi intensif terhadap pengurus dan anggota organisasi ini yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Menindaklanjuti keberadaan Khilafatul Muslimin Ummul Quro kami melakukan pendekatan kepada pengurus dan anggota organisasi itu secara intens dan humanis, sehingga akhirnya mereka bersedia mengikuti Deklarasi Kebangsaan yang diadakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi," tambahnya.

Pola Khilafatul Muslimin

Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjabarkan pola Kelompok Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi khilafah dengan berbagai cara, antara lain berkedok pengajian atau dakwah.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Polisi R. Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/6/2022) menyebutkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tersebut juga disebarkan melalui kampanye terbuka, termasuk di antaranya konvoi, melalui internet, dan  penyebaran buletin rutin setiap bulan.

Dari beragam pola tersebut, ujar dia, diketahui Khilafatul Muslimin memiliki agenda terselubung untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi khilafah. Sementara itu Khilafatul Muslimin terbukti tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Organisasi ilegal itu memiliki sebaran cabang yang besar, setidaknya terdapat 23 kantor wilayah dan tiga daulah di Jawa, Sumatera, dan Indonesia Bagian Timur.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022