Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memimpin pemerintahan Indonesia hingga 2 Juli 2022 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

"Menetapkan: kesatu, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," demikian disebutkan dalam keppres tersebut yang diakses dari laman Sekretariat Negara pada Selasa.

Tujuan Wapres melaksanakan tugas sehari-hari Presiden tersebut dalam keppres disebutkan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan.

"Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan kepada Presiden," demikian tertulis.

Butir ketiga ketetapan keppres adalah setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 24 Juni 2022.

Saat konferensi pers sebelum berangkat, Presiden Jokowi menjelaskan tujuannya melakukan lawatan ke sejumlah negara adalah untuk mengusung perdamaian antara Ukraina dan Rusia.

"Setelah dari Jerman, saya akan mengunjungi Ukraina dan akan bertemu dengan Presiden Zelenskyy," kata Presiden dalam keterangannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (26/6/2022) sebelum lepas landas.

Presiden melanjutkan, "Misinya adalah mengajak Presiden Ukraina, Presiden Zelenskyy, untuk membuka ruang dialog dalam rangka perdamaian, untuk membangun perdamaian, karena memang perang harus dihentikan dan juga yang berkaitan dengan rantai pasok pangan harus diaktifkan kembali."
Sebelumnya Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta tempat-tempat pemotongan hewan mengawasi apabila ada hewan ternak yang sakit, guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Meminta kepada tempat pemotongan-pemotongan supaya mengawasi jangan sampai ada yang sakit kemudian di jual di pasar," ujar Wapres di sela kunjungannya ke Bekasi, Jawa Barat, Rabu, berkaitan upaya pemerintah mengantisipasi penyebaran PMK hewan ternak menjelang Idul Adha.

Wapres menyampaikan pemerintah sudah mengantisipasi penyebaran PMK pada hewan ternak dengan vaksinasi hewan, serta pencegahan dengan memindahkan atau melakukan karantina hewan yang terjangkit PMK ke tempat lain.

Majelis Ulama Indonesia, kata Wapres, juga sudah menyatakan hewan kurban yang memiliki gejala PMK ringan masih boleh dikurbankan.

"Ada kriteria, sesuai dikeluarkan MUI, kalau yang (gejala) ringan masih boleh (dikurbankan/dikonsumsi), yang berat tidak boleh. Pemerintah sekarang juga impor vaksin," tutur Wapres.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres Ma'ruf Amin pimpin pemerintahan hingga 2 Juli 2022

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022