Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto angkat bicara terkait 300 sertifikat redistribusi tanah yang disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
Hadi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, mengatakan objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah.
 
"Bahkan, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hadi.
 
 
Namun demikian, kata dia, dengan adanya permasalahan yang berkembang maka akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya.
 
"Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan kepolisian," kata mantan Panglima TNI ini.
 
Di samping itu, Hadi menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya tengah mencarikan solusi atas permasalahan yang timbul.
 
 
Hadi menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan.
 
"Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," papar Hadi.
 
Menurut Hadi, Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.
 
 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.
 
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
 
Salah satu objek redistribusi tanah, yakni tanah eks hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.


Sita 22,33 ribu meter persegi 
 
Sebelumnya Ketua Pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD mengatakan telah menyita tanah obligor atau debitur BLBI seluas 22,33 ribu meter persegi yang diperkirakan bernilai Rp22,67 triliun sampai 21 Juni 2022.

"Total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah tanah seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp22.678.608.179," kata Mahfud MD dalam penyitaan aset di Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Nilai tersebut mencakup tanah seluas 89,01 hektare senilai sekitar Rp2 triliun yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.

Sebelumnya tanah seluas 21,44 ribu meter persegi yang diestimasikan bernilai Rp20,67 triliun telah berhasil dibukukan Satgas BLBI.
 

Melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor atau debitur prioritas, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp714,40 miliar.

Dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor atau debitur dan aset properti eks BLBI, telah diperoleh PNBP senilai Rp36,02 miliar.

Kemudian dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan atau harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total luas 20,24 ribu meter persegi yang diestimasikan bernilai Rp17,68 triliun.

"Satgas BLBI telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) dan hibah kepada pemerintah daerah guna menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI dengan total luas 663,60 ribu meter persegi dan total nilai Rp1,51 triliun," kata Mahfud.

Sita di Bogor
 

Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban kembali melakukan penyitaan atas harta kekayaan yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi.

"Ini adalah sesuatu yang menjadi utang kita untuk menyelesaikan masalah BLBI sejak 1998. Oleh karena itu merupakan suatu kehormatan bagi kami semua di sini dengan kehadiran Bapak Menko bahwa pemerintah bertindak tegas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah, biarlah ini menjadi sesuatu yang kita kembalikan kepada rakyat," kata Rio dalam prosesi penyitaan aset di Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Harta kekayaan yang disita berupa tanah atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas 89,01 Ha berikut lapangan golf dan dua hotel di atasnya, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perkiraan awal nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp2 triliun. Manajemen dan kegiatan operasional hotel serta klub golf yang berdiri di atas yang disita tidak akan berubah, demikian pula karyawan di dalamnya.

Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi keduanya tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku sehingga Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.

Penyitaan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3,58 triliun yang tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
 

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hadi angkat bicara soal 300 sertifikat redistribusi tanah disita BLBI

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022