Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan dan juga penghapusan denda," kata Yuli Puspita dalam keterangannya, Selasa.

Menurut dia, program ini yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.

Dikatakannya program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Sedangkan 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok.


 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022