Seorang warga bernama Kurniawan Santoso melaporkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo, ke Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur.

Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana di Jakarta, Senin, mengatakan, telah membuat laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

"Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," kata Herna.

Herna menambahkan, Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Herna.

Herna mengatakan kliennya melaporkan Roy karena menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dia pun berharap penyelidikan tersebut berjalan beringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo terkait pengunggah pertama foto stupa candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (16/6).
"Ini harus berjalan beriringan. Karena yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat," kata Herna.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut pembuat foto Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo, yang menyinggung soal naiknya harga masuk ke situs warisan dunia tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Direktorat Siber Polri telah bergerak mendalami siapa pelaku yang telah membuat foto tersebut.

“Sedang didalami dan profiling oleh Siber,” kata Dedi, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/6).

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan sosial media dengan menghormati hak-hak orang lain.

Ia juga mengingatkan sekali bermedia sosial maka akan menyisakan jejak digital yang dapat diusut dan membuat seseorang berhadapan dengan hukum.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro terkait meme Candi Borobudur

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022