Polres Karawang menangkap seorang wanita muda pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan jaringan pengendali peredaran narkoba di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap di pinggir jalan, Desa Purwadana, Telukjambe Timur, Karawang pada Kamis (16/6)," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa dalam keterangannya di Karawang, Sabtu.

Wanita berumur 27 tahun berinisial RF itu disangkakan dengan dugaan kepemilikan sabu-sabu. 

"Saat itu Tim Samapta Presisi sedang melakukan patroli di sekitaran Desa Purwadana, kemudian menemukan salah seorang yang mencurigakan. Anggota Samapta kemudian mendekatinya dan menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu yang sudah ditempel dan 16 bungkus plastik di dalam tas dengan total seberat 27,08 gram," katanya.

Selanjutnya, petugas menggeledah tempat indekosnya di Karawang Barat. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, timbangan elektrik, dan satu ponsel milik pelaku sebagai alat untuk bertransaksi.

Polisi lalu melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan lebih lanjut. Hasil interogasi terungkap kalau pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalannya yang berada di salah satu lapas di daerah Jawa Barat.

Sesuai dengan pengakuannya, RF yang merupakan warga Telukjambe Timur, Karawang ini menjadi pengedar sabu-sabu karena sering melayani VCS atau video call seks seorang narapidana salah satu lapas di Jabar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang ungkap penangkapan wanita pengedar sabu jaringan lapas

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022