ANTARAJAWABARAT.com,1/8 - Empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Husein Mitarja Komara yang ditembak di Jalan Hegarmanah, Kota Bandung, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbulloh di Kantor Kejari Bandung, Rabu, mengatakan empat tersangka tersebut akan didakwa dalam tiga berkas terpisah.

"Tersangkanya ada empat orang, di antaranya Inggrid Gunawan sebagai mantan Istri korban, eksekutor Agustinus Maitimu yang dibantu oleh Deddy Solihin dan Hendi Mulyadi," jelas Abun usai penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Bandung kepada Kejari Bandung.

Inggris sebagai dalang pembunuhan, menurut Abun, akan dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang sama juga akan digunakan untuk menjerat Agustinus.

Sedangkan Deddy Solihin dan Hendi Mulyadi, lanjut Abun, dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 kesatu junto pasal 56 KUHP.

Abun mengatakan selama penyidikan para tersangka telah mengakui perbuatan mereka membunuh Husein. Namun, mereka mengelak telah merencanakan pembunuhan terhadap pemilik perusahaan penyedia jasa keamanan Red Guard Security tersebut.

"Tapi kita tahu ini ada perencanaan dan akan kami buktikan di persidangan," ujarnya.

Setelah pelimpahan dari penyidik Polrestabes Bandung, para tersangka mulai menjalani penahanan oleh Kejari Bandung di Rumah Tahanan Negara Kebonwaru.

Abun mengatakan saat ini Kejari Bandung masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan untuk mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan dengan pemeriksaan langsung terhadap para terdakwa.

Husein tewas dengan dua luka tembak di bagian dada kanan atas dan leher bagian kiri di dalam mobil yang dikendarainya pada 4 Mei 2012. Sebelum tewas, ia sempat mengejar mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pelaku yang menembaknya.

Mobil korban maupun pelaku saat ini telah disita oleh Kejari Bandung. Kasus pembunuhan tersebut ditangani oleh tiga jaksa dari Kejari Bandung yaitu Abun Hasbulloh, Alven Oktarizah, dan Darwis Burhamsyah. ***1***


Diah

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012