ANTARAJAWABARAT.com, 27/7 - Ajudan Wali kota Bandung Dada Rosada, Yanos Septadi, membenarkan adanya pertemuan di rumah orang tua Dada di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, untuk memperkenalkan Rochman sebagai bendahara pengeluaran.

Yanos yang berstatus terdakwa dalam kasus tersebut pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jumat, dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa lainnya yaitu ajudan Sekretaris Daerah Edi Siswadi, Luftan Barkah, Bendahara Pengeluaran Rochman, staf bagian keuangan Firman Himawan, dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan.

"Diperkenalkan oleh beliau (Dada Rosada-red) bahwa ini bendahara Rochman, hanya diperkenalkan saja," ujarnya.

Namun, Yanos mengaku lupa kapan pertemuan tersebut dilakukan dan tidak mengetahui apakah saat itu Rochman sudah resmi menjabat bendahara pengeluaran.

Sedangkan Rochman ketika bersaksi pada persidangan 28 Juni 2012 mengaku pada Desember 2008 diundang oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung Evi Shaleha untuk bertandang ke rumah Dada Rosada ketika belum menjabat bendahara pengeluaran.

Rochman yang sebelumnya adalah staf kelurahan itu mengaku saat itu Dada Rosada mengatakan bahwa akan ada permintaan uang melalui ajudan yang diajukan dengan kuitansi dan ada juga yang tidak.

Dalam persidangan, Yanos yang menjadi ajudan Dada sejak Oktober 2003 itu mengaku mendapat uang secara rutin dari Rochman pada 2009 dan 2010. Dalam sepekan, Yanos bisa mendapatkan uang sebanyak 2-3 kali dari Rochman yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional walikota Bandung.

"Untuk bensin, uang tol, dan makan minum," ujarnya.

Namun, Yanos mengaku baru mengetahui uang tersebut berasal dari dana bantuan sosial setelah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi.

Yanos mengatakan uang tersebut juga digunakan dengan sepengetahuan Rochman untuk diberikan kepada masyarakat yang meminta bantuan sesuai dengan perintah Dada Rosada.

Menurut dia, permintaan bantuan tersebut disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Dalam persidangan, tersebut nama Robby Darwis, Kejaksaan Tinggi, dan Kasat Reserse sebagai penerima dana bantuan sosial melalui Yanos.

Namun saat dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum Apriliani Purba, Yanos mengaku nama-nama tersebut hanya asal tulis saja.

Di hadapan persidangan dengan majelis hakim diketuai Setyabudi Tejocahyono, Yanos juga mengaku telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp200 juta atas saran penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung dengan kerugian negara Rp66 miliar.

diah novianti

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012