Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus  dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk Jawa Barat tahun 2012-2013 yang diduga fiktif.

Tim penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi Kepala Divisi Bisnis II 2013 Asep Adipurna di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6) untuk mengonfirmasi hal tersebut.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

KPK pada Senin (6/6) juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Bisnis II 2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin. Namundua orang tersebut tidak memenuhi panggilan. "Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.

Kebijakan pimpinan KPK, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat, di antaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan KPK di 'call center' 198," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Sementara itu  Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mendukung penuh tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif di Jawa Barat periode 2012 - 2013.

"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan aparat penegak hukum dan kami mendukung penuh proses ini. Semua proses dijalankan secara transparan terkait apa saja yang dibutuhkan KPK dalam penyidikan ini," ungkap Direktur LPDB-KUMKM Supomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Saat ini pihaknya telah melakukan perbaikan di sisi tata layanan, akuntabilitas, digitalisasi informasi, dan inovasi dalam upaya mendukung transformasi bisnis lembaga tersebut sehingga lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Bentuk transformasi itu antara lain layanan e-proposal yang memfasilitasi pengajuan dan pemantauan proposal pembiayaan agar lebih transparan dan memudahkan para calon mitra LPDB-KUMKM.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir LPDB-KUMKM

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022