Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan Prof. Mochtar Kusumaatmadja berhasil mengubah wajah hukum internasional dengan konsep negara kepulauan.

"Beliau ini adalah ahli hukum negara berkembang yang berhasil mengubah wajah hukum internasional," katanya pada webinar bertajuk "Prof. Mochtar Kusuma Atmadja dan Kontribusinya bagi Hukum Indonesia" yang dipantau di Jakarta, Senin.

Baca juga: FH-UI nilai Prof Mochtar Kusumaatmadja layak jadi pahlawan nasional

Apalagi, kata dia, dulunya laut bagi negara-negara maju bersifat terbuka sehingga mereka bisa mengambil sumber daya alam yang ada di suatu kawasan laut, termasuk dari sisi pertahanan dan keamanan.

Pada awal masa kemerdekaan, kata dia, Indonesia belum bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada di laut Indonesia. Kemudian, melalui Deklarasi Djuanda dan UNCLOS, Prof. Mochtar Kusumaatmadja berhasil mengubah rezim hukum internasional.

"Dengan demikian Indonesia dapat memanfaatkan seluruh kekayaan laut Indonesia," ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani tersebut.
Jika melihat sejarah atau peran Prof. Mochtar Kusumaatmadja dalam Deklarasi Djuanda, papar dia, maka tidak lepas dari sejarah pascaawal Kemerdekaan Indonesia.

Pada saat itu banyak terjadi pemberontakan di Tanah Air yang ditambah lagi kapal-kapal negara maju yang melintasi wilayah perairan Indonesia.

Menanggapi kondisi itu, Menteri Veteran Chairul Saleh menginginkan agar perairan di antara kepulauan Indonesia menjadi perairan pedalaman Indonesia supaya memberikan keamanan bagi Tanah Air.

Baca juga: Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja gantikan nama Jalan Layang Pasupati

Selanjutnya, Menteri Chairul Saleh meminta Prof. Mochtar Kusumaatmadja menerjemahkan kepentingan nasional Indonesia dalam hukum laut internasional.

"Saat Deklarasi Djuanda, itu baru sepihak dan belum diakui negara lain tetapi itu yang diperjuangkan Prof. Mochtar," ujarnya.

Pada akhirnya, perjuangan Indonesia agar konsep negara kepulauan diterima masyarakat internasional membuahkan hasil melalui Konvensi Laut 1982.

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022