ANTARAJAWABARAT.com,18/7 - Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkot Bandung Akhmad Mulyana mengakui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama 16 PNS Pemkot Bandung pada 2010 menyalahi Peraturan Walikota (Perwal) No 107 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pencairan dana bantuan sosial.

Sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, Akhmad mengakui SP2D diterbitkan hanya berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa disertai proposal.

Akhmad pun mengaku tahu dana bantuan sosial semestinya disalurkan kepada masyarakat tidak mampu dan PNS di lingkungan Pemkot Bandung sebenarnya tidak berhak menerima.

"Tidak sesuai perwal," ujar Akhmad setelah dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Akhmad beralasan tetap menandatangani SP2D yang diajukan oleh salah satu terdakwa, yaitu Firman Himawan, karena telah ada SPM yang ditandatangani oleh Asisten Daerah Tjutju Nurdin dan Herry Nurhayat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menolak SPM yang diajukan kecuali tidak ada pagu anggarannya atau alokasi anggarannya tidak mencukupi.

"Walaupun salah?" tanya JPU Usa.

"Iya," jawab Akhmad.

Akhmad mengaku tidak menerima perintah dari siapa pun juga untuk menerbitkan SP2D yang menyalahi peraturan itu.

Ia mengaku pernah bertanya kepada KPA tentang pengajuan SPM yang menyalahi peraturan tersebut namun tidak mendapatkan jawaban.

Selain Akhmad, Havid Kurnia sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkot Bandung 2009 juga memberikan kesaksian untuk para terdakwa yaitu Bendahara Pengeluaran Rochman, staf bagian keuangan Firman Himawan, Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, mantan ajudan Wali kota Bandung Yanos Septadi dan mantan ajudan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Luftan Barkah.

Akhmad dan Havid juga menjadi terdakwa dalam kasus dengan kerugian negara Rp66 miliar itu, namun berkas perkara mereka masih berada pada tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Akhmad dan Havid ditahan di Rutan Kebonwaru sejak awal Juni 2012 sedangkan lima terdakwa yang menjalani persidangan telah beralih status tahanan kota melalui penetapan majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono. ***1***
Diah

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012