ANTARAJAWABARAT.com,10/7 - Penjagal asal Jombang Very Idham Henyansyah alias Ryan siap hadapi hukuman mati dalam kasus mutilasi Heri Santoso setelah Peninjaun Kembali dari Mahkamah Agung yang diajukannya ditolak.

"Harapan untuk dihukum seumur hidup masih tinggi, namun jika Peninjaun Kembali perkara pidananya ditolak, dirinya siap mengahadapi hukuman mati," kata Ryan di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Kota Cirebon kepada wartawan, Selasa.

Ia menuturkan, selama menjalani hukuman terasa berat dengan beban vonis mati, namun aktifitas di LP berjalan normal dan terus diikuti, hal tersebut untuk menghilangkan rasa jenuh.Dirinya meminta maaf kepada semua kerabat dan rekannya jika hukuman mati dilaksanakan.

Sementara itu Kalapas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon Agus Toyib Bc.Ip. SH MH menuturkan, Ryan yang menjalani hukuman di LP Kesambi Cirebon merupakan narapidana pindahan dari Bogor, didalam sel berkelakuan baik, selain itu aktif berbagai kegiatan rutin sesama napi.

Terkait penolakan PK, kata dia, Ryan pasrah meski sedikit labil kejiwaanya, namun itu wajar karena napi dengan vonis hukuman mati butuh perhatian khusus.

Sebelumnya Ryan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/4/2009).Karena terbukti melakukan 11 pembunuhan di daerah Jombang akibat melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***1***

Enjang S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012