Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, terhitung sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/295/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).
"Dengan pemberlakuan PPKM level 1 maka ada relaksasi aktivitas pada sektor esensial, non esensial dan kritikal dengan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin COVID-19 dan wajib menggunakan PeduliLindungi," kata Wali Kota Depok Muhammad Idris di Depok, Jumat.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor:01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor: HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor :420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa PandemiCoronavirus Disease 2019 (COVID-19) pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Selama proses belajar mengajar, dilarang membuka masker, serta menerapkan jaga jarak 1,5 meter. Untuk pembelajaran TK/PAUD dapat dilaksanakan secara daring/online/PJJ," kata Idris.
Untuk supermarket, hypermarket, midimarket, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung supermarket dan hypermart serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali, tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher,barbershop/pangkasrambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan paling banyak pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/295/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).
"Dengan pemberlakuan PPKM level 1 maka ada relaksasi aktivitas pada sektor esensial, non esensial dan kritikal dengan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin COVID-19 dan wajib menggunakan PeduliLindungi," kata Wali Kota Depok Muhammad Idris di Depok, Jumat.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor:01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor: HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor :420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa PandemiCoronavirus Disease 2019 (COVID-19) pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Selama proses belajar mengajar, dilarang membuka masker, serta menerapkan jaga jarak 1,5 meter. Untuk pembelajaran TK/PAUD dapat dilaksanakan secara daring/online/PJJ," kata Idris.
Untuk supermarket, hypermarket, midimarket, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung supermarket dan hypermart serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali, tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher,barbershop/pangkasrambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan paling banyak pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022