Jajaran Polres Sukabumi Kota gencar melakukan pemeriksaan ketersediaan dan harga minyak goreng curah untuk mengantisipasi terjadinya aksi penimbunan.
Seperti yang dilakukan personel Polsek Citamiang, Selasa, yang melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah toko yang menjual minyak goreng yang ada di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Sukabumi putar balik kendaraan pengirim sapi tanpa SKH dari luar daerah
"Ada empat toko yang menjual minyak goreng curah yang kami lakukan pemeriksaan mulai dari ketersediaan hingga," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja.
Menurut Arif, pemeriksaan ini dilakukan selain menjalankan instruksi pimpinan (Kapolres Sukabumi Kota) juga merupakan upaya mengantisipasi adanya oknum penjual yang sengaja menimbun minyak goreng curah sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan dan berujung kepada kenaikan harga.
Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah toko yang berada di Kelurahan Tipar dan Cikondang, persediaan minyak goreng curah mencukupi dan tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan. Adapun harga minyak goreng curah yang dijual mulai dari Rp15.500/kg hingga Rp22 ribu/kg.
"Kami pastikan ketersediaan minyak goreng di masyarakat, maka dari itu warga diimbau untuk tidak cepat percaya kepada informasi atau isu yang belum tentu kebenarannya terkait minyak goreng," katanya.
Arif mengatakan pemeriksaan ini akan terus dilakukannya secara rutin sebagai upaya antisipasi terjadinya kelangkaan dan aksi penimbunan minyak goreng, serta dalam kegiatan itu pun pihaknya mengimbau kepada pemilik toko, agen ataupun kios agar tidak boleh menjual di atas harga eceran tertinggi.
Baca juga: Polisi dan Disnak Sukabumi tahan sapi yang masuk dari luar daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Seperti yang dilakukan personel Polsek Citamiang, Selasa, yang melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah toko yang menjual minyak goreng yang ada di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Sukabumi putar balik kendaraan pengirim sapi tanpa SKH dari luar daerah
"Ada empat toko yang menjual minyak goreng curah yang kami lakukan pemeriksaan mulai dari ketersediaan hingga," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja.
Menurut Arif, pemeriksaan ini dilakukan selain menjalankan instruksi pimpinan (Kapolres Sukabumi Kota) juga merupakan upaya mengantisipasi adanya oknum penjual yang sengaja menimbun minyak goreng curah sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan dan berujung kepada kenaikan harga.
Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah toko yang berada di Kelurahan Tipar dan Cikondang, persediaan minyak goreng curah mencukupi dan tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan. Adapun harga minyak goreng curah yang dijual mulai dari Rp15.500/kg hingga Rp22 ribu/kg.
"Kami pastikan ketersediaan minyak goreng di masyarakat, maka dari itu warga diimbau untuk tidak cepat percaya kepada informasi atau isu yang belum tentu kebenarannya terkait minyak goreng," katanya.
Arif mengatakan pemeriksaan ini akan terus dilakukannya secara rutin sebagai upaya antisipasi terjadinya kelangkaan dan aksi penimbunan minyak goreng, serta dalam kegiatan itu pun pihaknya mengimbau kepada pemilik toko, agen ataupun kios agar tidak boleh menjual di atas harga eceran tertinggi.
Baca juga: Polisi dan Disnak Sukabumi tahan sapi yang masuk dari luar daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022