Sebanyak 12 orang diduga bandar narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, selama satu bulan terakhir dari lima kecamatan di Cianjur, dari tangan tersangka petugas mengamankan 73 gram lebih narkoba jenis sabu.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Senin, mengatakan tertangkapnya 12 orang diduga bandar narkoba itu, setelah petugas dari Satnarkoba melakukan pengembangan kasus dari laporan warga terkait kegiatan yang mencurigakan di daerah tempat tinggalnya masing-masing.
"Belasan orang diduga bandar ini, ditangkap di rumahnya masing-masing di beberapa kecamatan, Cianjur, Cipanas, Pacet, Gekbrong dan Tanggeung, petugas juga mengamankan puluhan paket sabu dan 12.480 butir obat terlarang jenis G," katanya.
Untuk pengembangan, pihaknya masih memburu bandar besar yang memasok barang haram jenis Sabu ke Cianjur, sehingga dapat memutus rantai peredaran yang masih tinggi. Selama ini modus yang digunakan tersangka dengan sistem transfer dan menempel narkoba di satu tempat.
"Sebanyak 12 orang tersangka akan dikenakan pasal 122 ayat 1 dan 2 dan pasal 144 ayat 1 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara hingga seumur hidup," katanya.
Beberapa orang tersangka akan dijerat dengan pasal 196, 197 Undang-undang RI nomer 36 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun."Ini diterapkan untuk terduga bandar obat-obatan terlarang," katanya.
Pihaknya juga mengimbau warga di seluruh wilayah di Cianjur, untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara melapor ke pihak berwajib ketika menemukan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, sehingga dapat ditindak langsung oleh petugas.
"Selama ini, kami terbantu dengan laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan di wilayah tempat tinggal-nya. Kami imbau juga jangan main hakim atau bertindak sendiri, segera lapor ke petugas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Senin, mengatakan tertangkapnya 12 orang diduga bandar narkoba itu, setelah petugas dari Satnarkoba melakukan pengembangan kasus dari laporan warga terkait kegiatan yang mencurigakan di daerah tempat tinggalnya masing-masing.
"Belasan orang diduga bandar ini, ditangkap di rumahnya masing-masing di beberapa kecamatan, Cianjur, Cipanas, Pacet, Gekbrong dan Tanggeung, petugas juga mengamankan puluhan paket sabu dan 12.480 butir obat terlarang jenis G," katanya.
Untuk pengembangan, pihaknya masih memburu bandar besar yang memasok barang haram jenis Sabu ke Cianjur, sehingga dapat memutus rantai peredaran yang masih tinggi. Selama ini modus yang digunakan tersangka dengan sistem transfer dan menempel narkoba di satu tempat.
"Sebanyak 12 orang tersangka akan dikenakan pasal 122 ayat 1 dan 2 dan pasal 144 ayat 1 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara hingga seumur hidup," katanya.
Beberapa orang tersangka akan dijerat dengan pasal 196, 197 Undang-undang RI nomer 36 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun."Ini diterapkan untuk terduga bandar obat-obatan terlarang," katanya.
Pihaknya juga mengimbau warga di seluruh wilayah di Cianjur, untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara melapor ke pihak berwajib ketika menemukan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, sehingga dapat ditindak langsung oleh petugas.
"Selama ini, kami terbantu dengan laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan di wilayah tempat tinggal-nya. Kami imbau juga jangan main hakim atau bertindak sendiri, segera lapor ke petugas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022