Kepolisian Resor Garut menciduk seorang warga yang sehari-harinya sebagai guru ngaji di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat karena dilaporkan telah berbuat asusila terhadap dua laki-laki lanjut usia (lansia).
"Kasus percabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap dua korban laki-laki atau sesama jenis, korbannya lansia yang tidak berdaya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan pelaku inisial P berusia 40 tahun dikenal masyarakat yang sehari-harinya sebagai guru ngaji di kampung, Kecamatan Banjarwangi, termasuk guru ngajinya kedua korban yang berusia 70 dan 71 tahun.
Polisi menangkap pelaku karena adanya laporan dari masyarakat tentang perbuatan asusila terhadap dua kakek-kakek yang dilakukannya dengan cara dipaksa dalam kurun waktu Maret sampai Mei 2021.
"Perkara ini terjadi sekitar Maret sampai Mei 2021, salah satu korban dilakukannya sebanyak dua kali," katanya.
Ia mengungkapkan modus tersangka dengan cara mengaku mendapatkan wangsit untuk melakukan perbuatan asusila terhadap dua korban.
Cara yang dilakukan tersangka, kata dia, yaitu terlebih dahulu mendorong korban sampai terjatuh hingga tidak berdaya, dan saat itu melakukan perbuatan asusila.
Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di penjara Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 289 tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres menyampaikan kasus itu masih terus didalami karena khawatir ada korban lain selain dari dua kakek itu.
Apalagi tersangka, lanjut dia, merupakan guru ngaji yang khawatir ada korban-korban lainnya yang dekat dengan tersangka.
"Kami mewanti-wanti mengimbau masyarakat sekitar Banjarwangi, apabila menjadi korban agar melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kasus percabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap dua korban laki-laki atau sesama jenis, korbannya lansia yang tidak berdaya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan pelaku inisial P berusia 40 tahun dikenal masyarakat yang sehari-harinya sebagai guru ngaji di kampung, Kecamatan Banjarwangi, termasuk guru ngajinya kedua korban yang berusia 70 dan 71 tahun.
Polisi menangkap pelaku karena adanya laporan dari masyarakat tentang perbuatan asusila terhadap dua kakek-kakek yang dilakukannya dengan cara dipaksa dalam kurun waktu Maret sampai Mei 2021.
"Perkara ini terjadi sekitar Maret sampai Mei 2021, salah satu korban dilakukannya sebanyak dua kali," katanya.
Ia mengungkapkan modus tersangka dengan cara mengaku mendapatkan wangsit untuk melakukan perbuatan asusila terhadap dua korban.
Cara yang dilakukan tersangka, kata dia, yaitu terlebih dahulu mendorong korban sampai terjatuh hingga tidak berdaya, dan saat itu melakukan perbuatan asusila.
Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di penjara Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 289 tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres menyampaikan kasus itu masih terus didalami karena khawatir ada korban lain selain dari dua kakek itu.
Apalagi tersangka, lanjut dia, merupakan guru ngaji yang khawatir ada korban-korban lainnya yang dekat dengan tersangka.
"Kami mewanti-wanti mengimbau masyarakat sekitar Banjarwangi, apabila menjadi korban agar melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022