Polres Karawang menetapkan sopir mobil Isuzu Elf, Deni Budiman (41), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka di Jalan Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada 16 Mei 2022.

Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, saat dihubungi di Karawang, Jumat, mengakui pihaknya telah menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang mengerikan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.

"Betul sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir elf Deni Budiman," katanya.

Baca juga: 7 orang meninggal dalam kecelakaan di Karawang

Kepolisian setempat sebelumnya mengungkap kronologi kecelakaan tersebut. Sesuai dengan olah TKP, kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.
Kemudian mobil Elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.

Baca juga: Jasa Raharja beri santunan ke korban kecelakaan maut di Karawang

Selanjutnya, mobil Elf menabrak empat pengendara sepeda motor yang sedang melintas, yakni sepeda motor Yamaha Vino bernopol T 4850 PJ, Honda Beat nopol T 3105 HZ, Honda Scoopy nopol T 4577 SU, dan Honda Vario nopol T 2339 MM.

Akibat peristiwa itu, tujuh orang meninggal dan 10 orang luka-luka. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022