ANTARAJAWABARAT.com, 26/6 - Terdakwa pembacokan terhadap jaksa nonaktif Sistoyo, Deddy Sugarda, melancarkan aksi mogok makan sejak Jumat 22 Juni 2012 untuk memprotes keterangan saksi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya protes dengan keterangan saksi yang bohong, melebih-lebihkan, dan memberatkan saya," kata Deddy sebelum menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Menurut dia, saksi yang berasal dari kesatuan kepolisian menyampaikan keterangan bohong dalam BAP karena mengatakan dirinya akan mengulangi lagi perbuatan membacok Sistoyo.
"Saksi itu mengatakan bahwa setelah saya membacok sekali, saya akan mengulanginya lagi untuk menghabisi Sistoyo. Padahal tidak seperti itu," ujarnya.
Deddy tidak mengatakan sampai kapan ia akan menjalankan aksi mogok makan.
Sejak keluar dari mobil tahanan dan menaiki tangga menuju ruang sidang utama di lantai dua gedung pengadilan, Deddy tampak berjalan dengan bertopang kepada para pendukungnya.
Namun, ia terlihat kuat dan berjalan tegap menuju kursi terdakwa setelah majelis hakim diketuai Nur Aslam membuka persidangan. Setelah persidangan ditutup, ia baru kembali bertopang kepada jaksa ketika meninggalkan ruangan.
Kepada majelis hakim, Deddy menyampaikan juga keberatannya tentang keterangan saksi yang dianggap berbohong dalam BAP.
diah novianti
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
"Saya protes dengan keterangan saksi yang bohong, melebih-lebihkan, dan memberatkan saya," kata Deddy sebelum menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Menurut dia, saksi yang berasal dari kesatuan kepolisian menyampaikan keterangan bohong dalam BAP karena mengatakan dirinya akan mengulangi lagi perbuatan membacok Sistoyo.
"Saksi itu mengatakan bahwa setelah saya membacok sekali, saya akan mengulanginya lagi untuk menghabisi Sistoyo. Padahal tidak seperti itu," ujarnya.
Deddy tidak mengatakan sampai kapan ia akan menjalankan aksi mogok makan.
Sejak keluar dari mobil tahanan dan menaiki tangga menuju ruang sidang utama di lantai dua gedung pengadilan, Deddy tampak berjalan dengan bertopang kepada para pendukungnya.
Namun, ia terlihat kuat dan berjalan tegap menuju kursi terdakwa setelah majelis hakim diketuai Nur Aslam membuka persidangan. Setelah persidangan ditutup, ia baru kembali bertopang kepada jaksa ketika meninggalkan ruangan.
Kepada majelis hakim, Deddy menyampaikan juga keberatannya tentang keterangan saksi yang dianggap berbohong dalam BAP.
diah novianti
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012