Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat turun langsung ke Kabupaten Garut untuk memotivasi dan mendorong pemerintah daerah setempat agar meningkatkan kualitas pelayanan publik yang saat ini penilaian kepatuhannya turun dari tertinggi menjadi sedang.
"Datang ke Garut atas undangan dari Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Garut dalam rangka peningkatan kualitas penerapan standar layanan publik, ini kami penuhi sebagai bentuk apresiasi kami terhadap komitmen pemerintah setempat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana saat acara Bimbingan Teknis Pendampingan Tingkat Kepatuhan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkab Garut Tahun 2022 di Garut, Kamis.
Baca juga: TVRI dan ANTARA Jawa Barat wacanakan sinergi pemberitaan daerah
Ia menuturkan Ombudsman menyambut baik adanya inisiatif Pemkab Garut yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik yang selama ini terjadi penurunan dari yang sebelumnya mendapatkan penilaian predikat Kepatuhan Tertinggi kemudian turun menjadi Kepatuhan Sedang.
Ia berharap adanya dorongan dan motivasi bisa kembali menaikkan penilaian bagi Pemkab Garut dalam memberikan pelayanan publik di berbagai sektor di lingkungan pemerintah daerah.
"Ingin memberikan motivasi agar Garut yang pernah mendapatkan predikat Kepatuhan Tertinggi dan kemudian turun menjadi Kepatuhan Sedang, (bisa) bangkit lagi, dan insya Allah bisa mencapai Kepatuhan Tertinggi pada tahun ini," katanya.
Ia menyampaikan bimbingan teknis kali ini membahas tentang menyamakan pemahaman tentang standar pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan, kemudian kondisi nyata penerapan standar pelayanan di masing-masing penyelenggara layanan publik, selanjutnya rencana tindak lanjut secara bertahap melakukan perbaikan kualitas layanan.
Ia berharap Pemkab Garut mempunyai perencanaan untuk melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi kepada pelaksana secara berkala misalnya setiap tahun, dan memberikan apresiasi kepada pelaksana maupun unit kerja yang telah menunjukkan kinerja baik.
"Menurut saya Pemerintah Kabupaten Garut harus mulai mengembangkan berbagai inovasi, yang paling penting adalah terbuka kepada masyarakat tentang apa yang sudah dilakukan, apa yang akan dilakukan, sehingga masyarakat dengan keterbukaan itu bisa membantu pemerintah melalui masukan, pengawasan, bahkan pengaduan sekalipun," katanya.
Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa Kabupaten Garut saat ini sedang darurat pelayanan publik, untuk itu semua pihak harus menunjukkan kinerja yang baik dalam memberikan pelayanan.
"Kenapa kita dinyatakan sebagai darurat pelayanan publik, karena kita mengalami penurunan klasifikasi dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik," katanya.
Ia menyampaikan Ombudsman diberikan kekuasaan berdasarkan undang-undang untuk memanggil siapapun, merekomendasikan, dan memberikan sanksi termasuk sanksi hukuman bagi penyelenggara pelayanan publik.
Ia berharap kehadiran Ombudsman ke Garut bisa memberikan motivasi yang akhirnya pelayanan publik bisa menjadi lebih baik dan predikat kepatuhannya kembali naik.
"Saya berharap, nanti kita akan melakukan upaya-upaya mitigasi yang berhubungan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik pun harus dimitigasi, jadi ada risiko-risiko yang harus dihitung, supaya kita nanti memberikan pelayanan yang maksimal," katanya.
Baca juga: 14 provinsi nihil kasus COVID-19, Jabar paling banyak sembuh tapi juga meninggal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Datang ke Garut atas undangan dari Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Garut dalam rangka peningkatan kualitas penerapan standar layanan publik, ini kami penuhi sebagai bentuk apresiasi kami terhadap komitmen pemerintah setempat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana saat acara Bimbingan Teknis Pendampingan Tingkat Kepatuhan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkab Garut Tahun 2022 di Garut, Kamis.
Baca juga: TVRI dan ANTARA Jawa Barat wacanakan sinergi pemberitaan daerah
Ia menuturkan Ombudsman menyambut baik adanya inisiatif Pemkab Garut yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik yang selama ini terjadi penurunan dari yang sebelumnya mendapatkan penilaian predikat Kepatuhan Tertinggi kemudian turun menjadi Kepatuhan Sedang.
Ia berharap adanya dorongan dan motivasi bisa kembali menaikkan penilaian bagi Pemkab Garut dalam memberikan pelayanan publik di berbagai sektor di lingkungan pemerintah daerah.
"Ingin memberikan motivasi agar Garut yang pernah mendapatkan predikat Kepatuhan Tertinggi dan kemudian turun menjadi Kepatuhan Sedang, (bisa) bangkit lagi, dan insya Allah bisa mencapai Kepatuhan Tertinggi pada tahun ini," katanya.
Ia menyampaikan bimbingan teknis kali ini membahas tentang menyamakan pemahaman tentang standar pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan, kemudian kondisi nyata penerapan standar pelayanan di masing-masing penyelenggara layanan publik, selanjutnya rencana tindak lanjut secara bertahap melakukan perbaikan kualitas layanan.
Ia berharap Pemkab Garut mempunyai perencanaan untuk melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi kepada pelaksana secara berkala misalnya setiap tahun, dan memberikan apresiasi kepada pelaksana maupun unit kerja yang telah menunjukkan kinerja baik.
"Menurut saya Pemerintah Kabupaten Garut harus mulai mengembangkan berbagai inovasi, yang paling penting adalah terbuka kepada masyarakat tentang apa yang sudah dilakukan, apa yang akan dilakukan, sehingga masyarakat dengan keterbukaan itu bisa membantu pemerintah melalui masukan, pengawasan, bahkan pengaduan sekalipun," katanya.
Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa Kabupaten Garut saat ini sedang darurat pelayanan publik, untuk itu semua pihak harus menunjukkan kinerja yang baik dalam memberikan pelayanan.
"Kenapa kita dinyatakan sebagai darurat pelayanan publik, karena kita mengalami penurunan klasifikasi dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik," katanya.
Ia menyampaikan Ombudsman diberikan kekuasaan berdasarkan undang-undang untuk memanggil siapapun, merekomendasikan, dan memberikan sanksi termasuk sanksi hukuman bagi penyelenggara pelayanan publik.
Ia berharap kehadiran Ombudsman ke Garut bisa memberikan motivasi yang akhirnya pelayanan publik bisa menjadi lebih baik dan predikat kepatuhannya kembali naik.
"Saya berharap, nanti kita akan melakukan upaya-upaya mitigasi yang berhubungan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik pun harus dimitigasi, jadi ada risiko-risiko yang harus dihitung, supaya kita nanti memberikan pelayanan yang maksimal," katanya.
Baca juga: 14 provinsi nihil kasus COVID-19, Jabar paling banyak sembuh tapi juga meninggal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022