ANTARAJAWABARAT.com,13/6 - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan penetapan pemanggilan secara paksa kepada terdakwa penodaan terhadap agama, yaitu pemimpin Jemaat Gereja Bethel Tabernakel, Heidi Eugenie.

Penetapan itu dikeluarkan oleh majelis hakim diketuai Jeferson Tarigan pada sidang di PN Bandung, Rabu, karena terdakwa sudah tiga kali mangkir dari persidangan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parningotan Sihite telah melakukan pemanggilan secara patut dan surat pemanggilan itu juga telah dtandatangani oleh terdakwa.

"Terdakwa sudah dipanggil namun sampai saat ini tidak hadir," ujar Sihite.

Sesuai dengan pasal 154 ayat 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU bisa menghadirkan terdakwa secara paksa dengan bantuan kepolisian apabila terdakwa tidak hadir setelah tiga kali dipanggil secara patut.

JPU pun menggunakan haknya untuk menghadirkan terdakwa sesuai pasal tersebut dan meminta penetapan pemanggilan paksa kepada majelis hakim.

"Setelah selesai sidang ini, panitera akan membuat penetapan yang keluar hari ini dan bisa diterima JPU pada hari ini juga," ujar Hakim Jeferson.

Majelis hakim berharap JPU dapat menggunakan mekanisme pemanggilan tersebut dan bisa menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya, Rabu 20 Juni.

Majelis hakim yang diketuai Jeferson sebenarnya telah membebaskan terdakwa melalui putusan sela pada 12 April. Saat itu, majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.


Penodaan agama
Heidi didakwa dengan pasal 156a KUHP tentang ekspresi bersifat permusuhan dan penodaan terhadap agama di muka umum.

Menurut dakwaan JPU, ajaran Heidi telah menyimpang dari doktrin Kristen karena pendeta berusia 40 tahun itu mengatakan sering "mengobrol" dengan Tuhan dan menyatakan Tuhan "iseng" menciptakan manusia untuk menghancurkan.

Namun, majelis hakim dalam putusan sela menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur serta tidak mengandung unsur tindak pidana karena hanya merupakan masalah perbedaan penafsiran terhadap isi Alkitab.

Majelis hakim pun menilai dakwaan JPU mengada-ada karena menyatakan ajaran disampaikan Heidi membuat penurunan iman, ketidakpercayaan terhadap Kristen, dan menyebabkan ketidakharmonisan hubungan keluarga.

JPU kemudian mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim PN Bandun dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memerintahkan PN Bandung untuk meneruskan persidangan dan memeriksa pokok perkara.

Namun, JPU tidak pernah berhasil menghadirkan Heidi sebagai terdakwa sejak persidangan tersebut bergulir kembali di PN Bandung.


***1***

Diah

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012