Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Jawa Barat, kembali memfasilitasi 50 pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada 2022.
Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Depok, Dzikrulloh Kamali dalam keterangannya, Rabu, mengatakan, puluhan IKM ini akan dibantu mematenkan merek produknya ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sebagai tahap awal katanya, sudah diberikan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pelaku IKM terkait manfaat sertifikat HKI tersebut.
"Ya tahun ini ada 50 IKM yang kami fasilitasi untuk memperoleh sertifikat HKI merek, semuanya adalah warga Kota Depok," jelasnya.
Dzikrulloh menjelaskan IKM yang mendapatkan fasilitas ini berasal dari berbagai bidang usaha. Meliputi kuliner, fesyen, dan kerajinan.
"Sertifikat HKI ini merupakan suatu aset yang penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk," ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya telah menyosialisasikan kepada pelaku IKM selama dua hari yakni 29-30 Marer lalu. Dalam kesempatan itu, disampaikan mengenai pentingnya suatu merek produk, pendaftaran dan perlindungan merek untuk meningkatkan data saing usaha, serta persyaratannya.
"Fasilitasi permohonan pendaftaran merek ini gratis bagi pelaku usaha di Kota Depok," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Depok, Dzikrulloh Kamali dalam keterangannya, Rabu, mengatakan, puluhan IKM ini akan dibantu mematenkan merek produknya ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sebagai tahap awal katanya, sudah diberikan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pelaku IKM terkait manfaat sertifikat HKI tersebut.
"Ya tahun ini ada 50 IKM yang kami fasilitasi untuk memperoleh sertifikat HKI merek, semuanya adalah warga Kota Depok," jelasnya.
Dzikrulloh menjelaskan IKM yang mendapatkan fasilitas ini berasal dari berbagai bidang usaha. Meliputi kuliner, fesyen, dan kerajinan.
"Sertifikat HKI ini merupakan suatu aset yang penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk," ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya telah menyosialisasikan kepada pelaku IKM selama dua hari yakni 29-30 Marer lalu. Dalam kesempatan itu, disampaikan mengenai pentingnya suatu merek produk, pendaftaran dan perlindungan merek untuk meningkatkan data saing usaha, serta persyaratannya.
"Fasilitasi permohonan pendaftaran merek ini gratis bagi pelaku usaha di Kota Depok," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022